Syarat Menjadi Paralegal
Untuk menjadi paralegal, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN
- Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat
- Memiliki standar pendidikan umum yang baik
- Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan sistem hukum
- Memiliki keterampilan administrasi yang baik
Setelah mengikuti pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).
Diskusi