Pasal Tentang Homoseksual
Apa itu Homoseksual?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan homoseksual. Pada dasarnya, homoseksual dikatakan sebagai suatu bentuk perilaku seksual yang menyimpang, ditandai dengan adanya ketertarikan perasaan secara emosional dan atau secara erotik terhadap sesama jenis.
Secara umum, penggunaan istilah “homoseks” lebih menuju pada ketertarikan secara seksual antara sesama jenis laki-laki (gay). Sedangkan, perempuan yang memiliki ketertarikan fisik, romantis, dan/atau emosional kepada perempuan lainnya disebut dengan istilah lesbian.
Isi Pasal 292 KUHP
Ketentuan mengenai ancaman pidana bagi pelaku homoseks diatur dalam Pasal 292 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dari bunyi Pasal 292 KUHP di atas, ketentuan tersebut tidak secara tegas melarang perbuatan homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa, melainkan mengatur mengenai larangan perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa.
Unsur-unsur Pasal 292 KUHP
Adapun unsur Pasal 292 KUHP adalah:
- orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul;
- perbuatan cabul dilakukan dengan orang yang belum dewasa;
- orang yang belum dewasa sejenis kelamin dengan dia (pelaku);
- diketahui atau patut disangkanya belum dewasa.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apakah Homoseksual Bisa Dipidana?, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa:
- Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
- Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
- Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.
- Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
- Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.
Lantas, apakah perbuatan cabul sesama jenis dalam KUHP baru dapat dipidana?
Bunyi Pasal 414 Ayat (1) UU 1/2023
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, larangan mengenai perbuatan homoseksual diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
- yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dari bunyi Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 di atas, dapat kami simpulkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku homoseksual memang ada, namun pelakunya dapat dipidana apabila diikuti dengan perbuatan cabul, di depan umum, disertai adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Dengan kata lain, memiliki sifat penyuka atau ketertarikan dengan sesama jenis tidak dipidana.
Sumber : Hukum Online
Diskusi