Doktrin sebagai Sumber Hukum: Pengaruh dan Penerapannya
Pengembangan ilmu hukum tidak akan lepas dari peran para yuris/legal scholar dalam karya-karya akademik mereka. Peranan-peranan ini begitu penting berkaitan dengan pemaknaan nya, sebab nya dalam arti scientia juris. berputar pada isu-isu peranan tersebut. Dalam hal ini doktrin diposisikan dalam rangka memberikan solusi terhadap isu hukum yang lebih spesifik. Nampak dari penjelasan diatas bahwa sebagai sumber hukum memiliki sifat otoritatif bagi para yuris. Bahkan dikatakan tidak hanya dalam artian bagaimana kualitas argumentasi (the quality of reason), tetapi juga posisi otoritatif/wibawa yang ditempati para penulis hukum. Kewibawaan nya sebagai sumber hukum juga diartikan bagaimana doktrin memberikan deskripsi rasional dan ‘memurnikan’ hukum, serta menjelaskan apa sebenarnya hukum itu.
Doktrin yang dimaksud di sini adalah scientia juris, sehingga semua karya akademik di luar itu bukanlah doktrin. Pembedaan terhadap mana yang scientia juris dan kajian eksternal lain sangat vital untuk dipahami. Meskipun dalam praktek peradilan, semua karya akademik termasuk kajian di luar hukum mempunyai pengaruh yang kuat. Dalam hal ini dibedakan dalam konteks yang lebih luas merujuk pada karya akademis yang tak berkait langsung dengan hukum atau dengan kata lain disiplin ilmu yang menjadikan hukum sebagai objek kajian, seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, hukum dan ekonomi, filsafat hukum dan lain-lain. Semuanya itu memiliki andil dalam mempengaruhi hakim saat memberikan putusan. Akan tetapi, pengaruh itu hanya sebatas pedoman intepretasi dalam rangka membuat keputusan.
Sumber : Magister Ilmu Hukum

Diskusi