Doktrin sebagai Sumber Hukum: Pengaruh dan Penerapannya



Menurut pengertiannya doktrin merupakan pendapat para ahli hukum ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan, seringkali hakim akan menjadikan pendapat para ahli sebagai pertimbangan putusannya, dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum. Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. 



Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban, maka hukumnya dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Doktrin sebagai sumber hukum formil, namun doktrin yang belum digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan putusan maka bukan termasuk sumber hukum formil, jadi agar bisa menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat terlebih dahulu, yakni yang telah menjadi putusan hakim.Namun demikian, meskipun berasal dari pendapat para ahli hukum dalam menjelaskan hukum sebagai sistem, bukan berarti pada pembahasan ini adalah bebas nilai. Karena bisa saja diartikan sebagai produk dari pemikiran yang spekulatif. Spekulatif dalam artian ketiadaan koherensi dari alur penalaran untuk memproduksi pokok pikiran yang bisa juga nantinya menjadi doktrin.


Pengembangan ilmu hukum tidak akan lepas dari peran para yuris/legal scholar dalam karya-karya akademik mereka. Peranan-peranan ini begitu penting berkaitan dengan pemaknaan nya, sebab nya dalam arti scientia juris. berputar pada isu-isu peranan tersebut. Dalam hal ini doktrin diposisikan dalam rangka memberikan solusi terhadap isu hukum yang lebih spesifik.  Nampak dari penjelasan diatas bahwa sebagai sumber hukum memiliki sifat otoritatif bagi para yuris. Bahkan dikatakan tidak hanya dalam artian bagaimana kualitas argumentasi (the quality of reason), tetapi juga posisi otoritatif/wibawa yang ditempati para penulis hukum. Kewibawaan nya sebagai sumber hukum juga diartikan bagaimana doktrin memberikan deskripsi rasional dan ‘memurnikan’ hukum, serta menjelaskan apa sebenarnya hukum itu.


Doktrin yang dimaksud di sini adalah scientia juris, sehingga semua karya akademik di luar itu bukanlah doktrin. Pembedaan terhadap mana yang scientia juris dan kajian eksternal lain sangat vital untuk dipahami. Meskipun dalam praktek peradilan, semua karya akademik termasuk kajian di luar hukum mempunyai pengaruh yang kuat. Dalam hal ini dibedakan dalam konteks yang lebih luas merujuk pada karya akademis yang tak berkait langsung dengan hukum atau dengan kata lain disiplin ilmu yang menjadikan hukum sebagai objek kajian, seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, hukum dan ekonomi, filsafat hukum dan lain-lain. Semuanya itu memiliki andil dalam mempengaruhi hakim saat memberikan putusan. Akan tetapi, pengaruh itu hanya sebatas pedoman intepretasi dalam rangka membuat keputusan.


Sumber : Magister Ilmu Hukum

ORDER VIA CHAT

Produk : Doktrin sebagai Sumber Hukum: Pengaruh dan Penerapannya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/doktrin-sebagai-sumber-hukum-pengaruh.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi