Sanksi Pidana untuk Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga


Isi Pasal 44 UU KDRT termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.



Ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT salah satunya termuat dalam isi Pasal 44 UU KDRT. Lantas apa isi Pasal 44 UU KDRT itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.



Isi Pasal 44 UU KDRT tentang Sanksi KDRT Fisik

Isi Pasal 44 UU KDRT adalah tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut ini isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.



Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).



Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).



Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT


Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).



Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT


Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



Bentuk Larangan Termasuk Tindak KDRT

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini.



Bentuk larangan termasuk tindak KDRT adalah


Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.



Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Penelantaran rumah tangga: perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Demikian penjelasan tentang isi Pasal 44 UU KDRT serta informasi terkait tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.



Sumber : Detik News

ORDER VIA CHAT

Produk : Sanksi Pidana untuk Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga

Harga :

https://www.indometro.org/2025/02/sanksi-pidana-untuk-kekerasan-fisik.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi