Ancaman Pidana dalam Perlindungan Konsumen bagi Pedagang


Pemohon menilai pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan yang masuk ruang lingkup hukum perdata tidak tepat.



Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengujian ini dimohonkan Ketua Umum Organisasi Advokat Indonesia (OAI) Virza Roy Hizzal terkait pemidanaan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang/jasa yang tidak mencantumkan petunjuk/informasi berbahasa Indonesia.  

 

“Pemidanaan dalam konteks perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah sesuatu yang berlebihan dan multitafsir,” kata kuasa hukum pemohon, Hadi Sahroni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin M Alim, Kamis (27/10).

 

Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”

Pasal 8 ayat (1) huruf j berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Hadi menilai pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan yang masuk ruang lingkup hukum perdata tidak tepat. “Pemberlakuan sanksi pidana dan denda (penal) dalam hal jual beli yang diatur dalam Buku III KUHPer tidak tepat karena prinsip jual beli melekat unsur perikatan, sehingga tidak perlu ada pemidanaan bagi para pihak yang mengikarinya,” katanya.

 

Menurutnya, sanksi pidana yang merupakan pelanggaran hak konsumen atas informasi hanya layak diterapkan jika pelaku usaha menawarkan/mempromosikan barang/jasa ternyata tidak sesuai apa yang ditawarkan/diperjanjikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 9, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen.  

 

“Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j itu tidak sejalan dengan asas manfaat karena bersifat premium remedium yang mengesampingkan penggunaan mekanisme complain, teguran yang lazim dalam hukum perdata agar pelaku usaha dapat memperbaiki kesalahannya.”

Ditegaskannya, sanksi pidana pada pasal yang menegasikan sarana non pidana itu hanya akan melahirkan ketakutan di masyarakat untuk melakukan  kegiatan usaha atau perniagaan. “Peniadaan sarana-sarana nonpenal ini telah bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan keadilan,” dalihnya.

 

Ia menambahkan penegak hukum yang menangkap para pedagang iPad ini tidak mengindahkan frasa “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Padahal, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 19 Tahun 2009, dimana iPad tidak termasuk 45 produk yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan manual dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia.

 

Karena itu, Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 3, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum untuk diterapkan. “Menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya

 

Anggota panel hakim, Hamdan Zoelva menyarankan agar pemohon lebih menguraikan lagi terkait dua hal yakni posisi kebebasan berkontrak dan perlindungan kepentingan publik. “Stressing point terhadap titik singgung kedua hal itu perlu saudara uraikan,” saran Hamdan. 

 

Sedangkan Anwar Usman mengkritik petitum (provisi) permohonan yang meminta agar produk IPad Apple tidak termasuk barang yang wajib disertai petunjuk berbahasa Indonesia sesuai Permendag No 19 Tahun 2009. “Petitum itu kurang lazim,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, pengujian UU Perlindungan Konsumen ini dilatarbelakangi kasus penjualan IPad Apple yang tak berpetunjuk bahasa Indonesia dengan mencari sasaran lewat situs jual beli www.kaskus.us. Selanjutnya, aparat penegak hukum menjerat penjual IPad dengan menggunakan kedua pasal itu.

 

Seperti Wiwi Siswanto telah mendapatkan vonis enam bulan penjara atas kasus ini. Namun, Selasa kemarin (25/10), Dian Yudha Negara dan Randy Lesther Samusamu dinyatakan bebas yang sebelumnya dituntut selama lima bulan penjara di PN Jakarta Pusat. Kasus lain yang masih berjalan di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Charlie Sianipar dan terdakwa Calvin Winoto yang diadili di PN Jakarta Barat.


Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Ancaman Pidana dalam Perlindungan Konsumen bagi Pedagang

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/ancaman-pidana-dalam-perlindungan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi