Durasi Maksimal Kerja Lembur dalam UU Cipta Kerja




Waktu Lembur dan Syaratnya

Perlu diketahui saat ini UU Ketenagakerjaan telah diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 6/2023.


Berkaitan dengan pertanyaan Anda, waktu kerja yang ditentukan undang-undang meliputi:

  1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun, dalam suatu pekerjaan ada kalanya pekerja bekerja melebihi waktu kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pengusaha yang mempekerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

    1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
    2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Kemudian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ketentuan di atas wajib membayar upah kerja lembur. Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.


Selain itu, Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waku kerja lembur yang sama, yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18  jam dalam 1 minggu.


Lebih lanjut, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.


Kemudian, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.


Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur? Berikut adalah ulasannya.

Cara Hitung Upah Lembur

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan:

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Namun, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, maka perhitungannya berbeda, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
  1. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
    2. jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
    3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam;
  2. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
    2. jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam; dan
    3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

 

  1. Untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:]
    1. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
    2. jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
    3. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

Sanksi Penyimpangan Waktu Kerja Lembur 

Sebagai informasi, dahulu memang ada yang namanya penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana pernah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1989 yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer, namun kini aturan tersebut telah dicabut keberlakuannya.


Dalam hal ada pejabat Dinas Ketenagakerjaan yang masih memberikan izin penyimpangan waktu kerja lembur bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan bertindak melampaui wewenang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 sebagaimana diperbaharui dengan PP 94/2021.


Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat dijerat sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Namun, perlu diingat bahwa sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja itu sendiri.


Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Durasi Maksimal Kerja Lembur dalam UU Cipta Kerja

Harga :

https://www.indometro.org/2025/03/durasi-maksimal-kerja-lembur-dalam-uu.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi