Apakah Penundaan Pelaporan Tindak Pidana Dapat Dipidana? Telaah Aspek Hukum Pidana
Mengenai orang yang tidak melaporkan bahwa akan ada permufakatan jahat/tindak pidana padahal ia mengetahuinya, diatur dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP:
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 140) mengatakan bahwa menurut Pasal 45 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), maka orang yang kena atau mengetahui peristiwa pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib. Ini berarti bahwa hal memberitahukan itu adalah suatu hak, bukan suatu kewajiban yang apabila diabaikan ada ancaman hukumannya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang tersebut pada Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana yang tidak memberitahukan pada polisi dan justisi diancam hukuman.
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dituntut pasal ini harus dipenuhi syarat-syarat:
1. Orang itu harus mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu (kejahatan lain tidak berlaku);
2. Masih ada tempo untuk mencegah kejahatan itu;
3. Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan cukup pada waktunya pada polisi atau yustisi atau orang terancam; dan
4. Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak, orang tidak dapat dihukum).
Akan tetapi, ada pengecualian atas ketentuan dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, dimana dalam hal tertentu, orang yang mengetahui akan dilakukannya tindak pidana, tidak dihukum. Hal ini diatur dalam Pasal 166 KUHP:
“Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut. berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.”
Selain itu, tindak pidana mengenai yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 221 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undangundang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Sebagai contoh kasus, dapat Anda lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 15/PID/2013/PT.MALUT. Dalam putusan tersebut, Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 164 KUHP, yang dibuktikan dengan adanya SMS-SMS yang diterima Terdakwa sehubungan dengan akan dilakukannya tindakan anarkis terhadap fasilitas Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Diskusi