Apakah Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain Lewat WhatsApp Bisa Dipidana?


 Frasa “Perbuatan Tidak Menyenangkan” Telah Dihapus

Secara historis, perbuatan tidak menyenangkan pernah diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 335 KUHPPasal 448 UU 1/2023

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta, setiap orang yang:
    1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
    2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

 

Sebagaimana disarikan dari artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya, sebelumnya pasal tersebut dapat digunakan sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial, yang oleh sebagian kalangan warganet disebut dengan undang-undang perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.1/PUU-XI-2013 telah menghapus frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Sehingga, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan. Dengan demikian, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan, kini menjadi berbunyi:

 

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan MK tersebut dapat Anda simak dalam MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dengan demikian, untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU 1/2023, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur, yang meliputi:

  1. barang siapa;
  2. secara melawan hukum;
  3. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
  4. memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah chat WhatsApp (“WA”) dapat dijadikan bukti sebagai delik aduan perbuatan tidak menyenangkan? Menurut hemat kami, muatan chat WA tidak memenuhi salah satu unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”, sehingga chat WA tersebut tidak dapat dijadikan bukti.


Ketentuan Hukum tentang Fitnah

Sehubungan dengan pertanyaan Anda terkait fitnah, untuk dikatakan sebagai fitnah, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

Pasal 311 KUHPPasal 434 UU 1/2023
  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
  1. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
    1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
    2. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
  3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Lebih lanjut, disarikan dari Menuduh Orang Tanpa Bukti Kena Pasal Berapa? ada 3 unsur yang harus dipenuhi dari tindak pidana fitnah yaitu:

  1. seseorang;
  2. menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan pada Pasal 311 dinamakan memfitnah (hal. 227). Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP yang menjelaskan tentang apa itu menista. Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Salah satu bentuk penghinaan adalah memfitnah (hal. 225-226).


Adapun, penghinaan adalah delik aduan, yang artinya, hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah (hal. 225-226).


Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah chat WA dapat mengarah ke fitnah, berdasarkan penjelasan di atas, sepanjang chat WA tersebut tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah.


Kemudian, sepanjang chat WA tersebut tidak tersiar maka tidak ada dugaan tindak pidana yang dapat diproses. Namun sebaliknya, apabila ternyata pengirim chat WA menyebarkan isi pesan tersebut, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah membuat pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh pengirim chat WA dengan dugaan melakukan tindak pidana dengan merujuk kepada Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.


Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU ITE

Kemudian, Anda juga dapat menuntut pengirim chat WA berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Adapun orang yang melanggar ketentuan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024. Namun, menurut Pasal 45 ayat (11) UU 1/2024, tindak pidana ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.


Namun, sepanjang chat WA tersebut tidak tersiar atau dalam kata lain tidak didistribusikan, maka tidak ada dugaan tindak pidana yang dapat diproses. Selain itu, menurut hemat kami unsur “perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dan unsur “dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang” dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tidak terpenuhi.


Perbuatan Melawan Hukum

Lebih lanjut, apabila pengirim chat WA menyebarkan isi pesannya tersebut kepada khalayak ramai, maka selain dapat diadukan berdasarkan KUHP atau UU 1/2023, jika tersebarnya chat WA menimbulkan kerugian (misalnya suami Anda dipecat dari perusahaannya), Anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 


Berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur PMH meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian.


Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

Selanjutnya, berkaitan dengan melaporkan tindak pidana ke polisi, jika terdapat tindak pidana yang terjadi, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Selengkapnya mengenai cara melapor tindak pidana ke Polisi dapat Anda simak pada Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Apakah Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain Lewat WhatsApp Bisa Dipidana?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/apakah-mengganggu-rumah-tangga-orang.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi