Konsekuensi Hukum atas Rekayasa Kronologi Tindak Pidana


Laporan atau Pengaduan Palsu

Perlu diketahui bahwa tindakan merekayasa kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian pada dasarnya dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 220 KUHP

Pasal 361 UU 1/2023

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Setiap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, padahal diketahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

 

Adapun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173) mengatakan bahwa sengaja mengajukan pemberitahuan palsu misalnya seorang istri karena takut kalah main, sehingga ia menggadaikan perhiasannya sendiri, kemudian mengatakan pada suaminya bahwa ia telah kecurian serta untuk menguatkan itu ia mengajukan juga pemberitahuan pada polisi, bahwa ia kecurian.


Lebih lanjut Soesilo mengatakan bahwa isi pemberitahuan itu harus suatu peristiwa pidana, misalnya kecurian, penggelapan, pembunuhan, dan sebagainya. Jika bukan peristiwa pidana tidak dapat dikenakan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023.


Hal serupa juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi, dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 132) mengenai unsur kesengajaan yang dirumuskan dengan “padahal diketahuinya”. Adapun yang termasuk dalam cakupan unsur kesengajaan hanyalah bahwa hal itu tidak dilakukan. Dalam hal ini pelaku menyadari bahwa tindakan itu tidak pernah terjadi, selain itu petindak tidak disyaratkan harus mengetahui atau mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana.


Masih dalam bukunya, Sianturi juga menjelaskan bahwa laporan/pengaduan itu harus diberikan kepada penguasa yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan.


Adapun berdasarkan penjelasan Pasal 361 UU 1/2023, ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Perlu diketahui bahwa yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya tindak pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan tindak pidana.


Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, jika korban penganiayaan tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya, akan tetapi kronologi kejadian tersebut ia rekayasa, maka ia dapat dihukum karena pengaduan atau pelaporan palsu yang diatur dalam Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023.


Selanjutnya jika tindakan memberikan keterangan palsu dilakukan di atas sumpah, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP atau Pasal 291 jo. Pasal 373 UU 1/2023.

 

Contoh Putusan

Mengenai tindakan merekayasa kronologi tindak pidana, kami akan mencontohkan dalam Putusan PT Pontianak No. 37/PID/2019/PT PTK. Dalam putusan tersebut, terdakwa yang diperintahkan oleh ayahnya melakukan penipuan terkait laporan palsu atas hilangnya motor milik sepupu terdakwa seolah-olah menjadi korban begal. Padahal sebenarnya motor tersebut masih aman berada pada kediaman teman sepupu terdakwa (hal. 3).


Atas tindakannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama membuat laporan palsu” berdasarkan Pasal 220 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim lain yang menyatakan terdakwa bersalah sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir (hal. 7).



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Konsekuensi Hukum atas Rekayasa Kronologi Tindak Pidana

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/konsekuensi-hukum-atas-rekayasa.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi