Pandangan Hukum terhadap Tindakan Melabrak Seseorang


Tindak Pidana Penghinaan Ringan dalam KUHP

Tindakan mengata-ngatai dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan. Lebih lanjut, tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,  sebagai berikut:

KUHPUU 1/2023

Pasal 315 

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Pasal 436

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:

  1. setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran lisan atau pencemaran tertulis;
  2. yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan;
  3. dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
  4. dengan sengaja.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226), apabila penghinaan dilakukan dengan mengatakan kata-kata kasar seperti “anjing”, “asu”, “bajingan”, dan lain-lain, maka masuk dalam Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan atau eenvoudige belediging. Selain itu, supaya pelaku dapat dihukum, kata-kata penghinaan harus dilakukan di depan umum, baik secara tertulis ataupun lisan. Jika tidak dilakukan di depan umum, supaya pelaku dapat dihukum, maka:

  1. Orang yang dihina harus berada disitu melihat dan mendengarnya sendiri.
  2. Bila dilakukan dengan surat atau tulisan, maka harus dialamatkan atau disampaikan kepada yang dihina.
  3. Kata-kata atau kalimat yang sifatnya dapat disebut menghina tergantung tempat dan waktu, seperti mengucapkan maling kepada pencuri.
  4. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan

Adapun berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.


Sebagai informasi, ketentuan hukum penghinaan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam pengertian lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 440 UU 1/2023, yaitu:


Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.



Tuntutan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium 

Berdasarkan penjelasan di atas, jika tindakan tetangga Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana ringan dalam KUHP, maka tetangga Anda yang melabrak ibu Anda dengan cara mengata-ngatai, berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023. Kemudian, karena tindak pidana penghinaan merupakan delik aduan, maka ibu Anda sebagai korban dapat melaporkan tindak pidana ini ke polisi. Langkah lebih detail dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.


Walau demikian, menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu ibu Anda dan tetangga Anda menempuh upaya perdamaian dengan membicarakan masalah ini secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum. Karena pada dasarnya, tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalur terakhir (ultimum remedium) apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.



Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Pandangan Hukum terhadap Tindakan Melabrak Seseorang

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/pandangan-hukum-terhadap-tindakan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi