Perppu Cipta Kerja: Bagaimana Aturan Izin Lingkungan Berubah?


Perppu Cipta Kerja mengatur sejumlah aturan izin lingkungan, yakni dokumen amdal dan pemenuhan standar UKL-UPL. Berikut selengkapnya.



Perppu Cipta Kerja memuat sejumlah aturan izin lingkungan atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 


Untuk memperoleh izin lingkungan, diperlukan adanya persetujuan lingkungan. Adapun persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah (baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). 


Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja memuat sejumlah ketentuan atau aturan seputar lingkungan, yakni dokumen amdal bagi usaha yang memiliki dampak penting langsung pada lingkungan hidup dan pemenuhan standar UKL-UPL bagi usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup.


Dokumen Amdal

Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja menerangkan bahwa diperlukan dokumen amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan. 


Uji kelayakan tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat. Nantinya, hasil yang ditetapkan akan menjadi dasar keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.


Dokumen amdal tersebut memuat enam hal berikut.

  1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dalam penyusunannya, sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 26 Perppu Cipta Kerja, amdal haruslah disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Kemudian, penyusunan amdal juga harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.


Khusus bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, penyusunan amdalnya akan dibantu oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bentuk bantuan penyusunan amdal tersebut dapat berupa fasilitasi, biaya, atau penyusunan amdal itu sendiri.


Pemenuhan Standar UKL-UPL

Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.


UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).


Pemenuhan UKL-UPL harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menerbitkan perizinan berusaha


Pembatalan Perizinan Berusaha

Meskipun telah mendapatkan izin usaha, faktanya perizinan berusaha tersebut dapat dicabut karena tiga alasan berikut (Pasal 37 Perppu Cipta Kerja).

  1. Persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
  2. Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Terkait regulasi izin lingkungan lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa dasar hukum amdal dan UKL-UPL lebih lanjut tersebar ke dalam beberapa peraturan, yakni  UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, PP 22/2021, dan Permen KLHK 18/2021. 


Sehubungan dengan ini, Hukumonline melalui Regulatory Compliance System (RCS) menghadirkan solusi teknologi bagi perusahaan untuk memudahkan proses mengidentifikasi, menganalisis, hingga mengupas secara detail kewajiban-kewajiban hukum terkait lingkungan, termasuk amdal.

 

Bagaimana RCS melakukannya?

Pemantauan Kewajiban Hukum Cukup dalam Satu Platform 

RCS mampu menganalisis dan mengekstraksi setiap kewajiban hukum terkait izin lingkungan, baik berdasarkan UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja, PP 22/2021, hingga Permen KLHK 18/2021


Selalu Ter-update dengan Perubahan Peraturan 

Dengan teknologi RCS, pelaku usaha dapat dengan mudah memantau tingkat kepatuhan hukum perusahaan secara terkini atau real-time sehingga dapat meningkatkan level kepatuhan hukum.


Proses Audit Kepatuhan Perusahaan Lebih Efisien 

Penyusunan aspek kepatuhan hukum secara sistematis dan komprehensif dalam RCS juga menjadi poin tambahan bagi pengguna dalam mempermudah melakukan audit.


Dengan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan oleh RCS, pelaku usaha tak lagi perlu mengkhawatirkan risiko-risiko hukum dari tidak terpenuhinya peraturan akan izin lingkungan pun peraturannya yang berubah-ubah.



Sumber : Hukum Online 


ORDER VIA CHAT

Produk : Perppu Cipta Kerja: Bagaimana Aturan Izin Lingkungan Berubah?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/perppu-cipta-kerja-bagaimana-aturan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi