Rumusan Pasal Penggelapan dengan Unsur Pemberatan


Pasal Penggelapan

Sebelum membahas pengaturan penggelapan dengan pemberatan pasal berapa? Terlebih dahulu dibahas mengenai unsur penggelapan. Karena penggelapan diperberat atau penggelapan dengan pemberatan sejatinya adalah penggelapan dalam bentuk pokok yang ditambah unsur-unsur perbuatan tertentu yang menjadikan ancaman pidananya menjadi lebih berat.


Penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP

Pasal 486 UU 1/2023

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

 

Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

Setelah mengetahui rumusan pasal penggelapan barulah membahas unsur diperberatnya sebagai berikut:

Pasal 374 KUHP

Pasal 488 UU 1/2023

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Adapun unsur-unsur yang memberatkan yakni beradanya benda dalam kekuasaan petindak disebabkan oleh:

  1. Karena adanya hubungan kerja;
  2. Karena mata pencaharian; dan
  3. Karena mendapatkan upah untuk itu.

Jadi apa yang dimaksud dengan penggelapan dengan pemberatan? Beradanya benda di tangan pelaku yang disebabkan oleh ketiga hal tersebut, menunjukan adanya hubungan khusus antara orang yang menguasai benda tersebut, di mana terdapat kepercayaan yang lebih besar pada orang itu. Sehingga seharusnya ia lebih memperhatikan keselamatan dan pengurusan benda itu, dan bukan menyalahgunakan kepercayaan yang lebih besar itu.[4]

 

Contoh Putusan

Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan suatu kasus yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 323 K/Pid/2019. Terdakwa setelah menerima penyerahan atau setoran uang hasil penjualan obat pada saat melakukan tugas shif malam tidak membukukan dan menyerahkan seluruh uang hasil penjualan obat berdasarkan resep kepada pemilik apotek. Serta terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari pemilik apotek, sebagian uang hasil penjualan obat yang tidak diserahkan itu telah dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya (hal. 26).


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut. Untuk itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (hal. 3).


Sumber : Hukum Online

ORDER VIA CHAT

Produk : Rumusan Pasal Penggelapan dengan Unsur Pemberatan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/rumusan-pasal-penggelapan-dengan-unsur.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi