Tanpa Izin, Bisa Kena Masalah! Begini Aturan Mengambil Foto Orang Lain



Hukum mengambil foto tanpa izin. Mengambil foto tanpa izin mungkin tampak sepele, tetapi tindakan ini bisa melanggar berbagai peraturan hukum yang berlaku.




Dewasa ini, memotret atau mengambil foto adalah hal yang mudah dilakukan, baik dengan kamera maupun dengan smartphone. Tak jarang, orang-orang mengambil foto secara diam-diam. Dalam pandangan hukum, bagaimana hukum mengambil foto tanpa izin?


Sebelum membahas tentang hukum mengambil foto tanpa izin, perlu diketahui jika melakukannya bisa menimbulkan suatu masalah, tentu saja dengan ketentuan-ketentuan tertentu.


Penting untuk mengetahui hukum mengambil foto tanpa izin karena setiap orang mempunyai hak atau privasi, termasuk hak untuk tidak difoto. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang hukum mengambil foto tanpa izin.


Mengambil foto tanpa izin mungkin tampak sepele, tetapi tindakan ini bisa melanggar berbagai peraturan hukum yang berlaku.


Baik dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Hak Cipta, maupun hukum pidana, berikut adalah penjelasan lengkap tentang bagaimana hukum mengatur pengambilan foto tanpa izin.


Foto Menurut UU ITE

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan definisi mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik.


Menurut Pasal 1 angka 1 UU ITE, informasi elektronik mencakup berbagai bentuk data elektronik seperti tulisan, suara, gambar, dan foto.


Dokumen elektronik, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4, adalah setiap informasi elektronik yang dapat dilihat atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.


Foto Menurut UU Hak Cipta

Dalam konteks Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014), foto termasuk dalam kategori potret, yaitu karya fotografi dengan objek manusia. Sebagai pencipta foto, seseorang memiliki hak cipta yang memberikan hak eksklusif untuk melaksanakan perbanyakan, mengumumkan, mengubah gambar, dan melarang orang lain melakukan hal-hal tersebut tanpa izin.


Namun, penggunaan potret juga diatur dengan ketat. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa penggunaan foto untuk kepentingan komersial, reklame, atau periklanan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.


Jika ketentuan ini dilanggar, pelanggar dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Mengambil dan menggunakan foto seseorang tanpa izin, terutama untuk kepentingan komersial, dapat melanggar hak cipta dan privasi orang tersebut, dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Foto untuk Kepentingan Pembuktian

Dalam konteks hukum pidana, foto yang telah dicetak bisa digunakan sebagai alat bukti. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 mengakui foto sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sah digunakan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana.


Jika foto diambil dan dicetak untuk kepentingan pembuktian dalam kasus hukum, foto tersebut diakui secara sah oleh hukum sebagai alat bukti. Namun, penting untuk memastikan bahwa pengambilan dan penggunaan foto tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tindak Pidana Penghinaan

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.


Jika pencemaran dilakukan secara tertulis atau digambar dan dipublikasikan, ancaman pidana bisa mencapai 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.


Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 memperbarui ketentuan ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II Rp10 juta untuk pencemaran lisan.


Untuk pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, ancaman pidana adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III Rp50 juta.


Mengambil foto tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dari pelanggaran hak cipta hingga pencemaran nama baik, tindakan ini dapat berujung pada sanksi pidana atau denda yang signifikan.


Penting untuk selalu mendapatkan izin dari pihak yang dipotret dan mematuhi hukum yang berlaku terkait penggunaan foto, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan hukum ini, Anda dapat menghindari masalah hukum dan melindungi hak-hak privasi orang lain.




Sumber : Penasihat Hukum  

ORDER VIA CHAT

Produk : Tanpa Izin, Bisa Kena Masalah! Begini Aturan Mengambil Foto Orang Lain

Harga :

https://www.indometro.org/2025/05/tanpa-izin-bisa-kena-masalah-begini.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi