Telaah Bunyi dan Makna Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional
Ketentuan Pasal 33 UUD 1945 membahas sistem perekonomian nasional. Berikut bunyi dan makna Pasal 33 UUD 1945 setelah amandemen keempat.
Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Lebih lanjut, setelah amandemen keempat UUD 1945, ada lima ayat yang dimuat dalam pasal ini. Berikut bunyi Pasal 33 UUD 1945 selengkapnya.
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Terkait makna Pasal 33 UUD 1945, Bagir Manan (dalam Ruslina, 2012) menerangkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan (negara).
Jika diartikan secara sederhana, makna Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945 adalah perekonomian negara berlandaskan asas kekeluargaan dan perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Adapun yang dimaksud asas kekeluargaan sebagaimana diartikan dalam Penjelasan Pasal 2 UU 20/2008 adalah asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian, secara sederhana makna Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 adalah negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi berkaitan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk halnya bumi (sumber daya), air, (kekayaan alam) yang pengelolaannya perlu dioptimalkan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, untuk makna Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 adalah ketentuan lebih lanjut atau lebih terperinci diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, ketentuan penguasaan kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi diatur lebih lanjut dalam UU 22/2001.
Lebih lanjut, Ruslina dalam Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 1, merincikan makna Pasal 33 UUD 1945 per tiap-tiap pasalnya, antara lain:
- Makna Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi sehingga diperlukan usaha bersama yang tidak didorong oleh self-interest dengan asas kekeluargaan sebagai pernyataan adanya tanggung jawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan, dan kemakmuran bersama.
- Makna Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 adalah negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting bukan semata-mata untuk menguasai, namun dimaksudkan agar negara dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Selain itu, negara harus menjadikan penguasaan itu agar terpenuhinya tiga hal, yaitu ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi banyak orang.
- Makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah posisi rakyat adalah yang utama. Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan.
- Makna Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 adalah kepentingan individu diwakili oleh kepentingan masyarakat yang mana merupakan suatu transformasi ekonomi berdasarkan asas perorangan menjadi sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Diskusi