Akibat Lalai: Ancaman Hukuman atas Kebakaran yang Ditimbulkan


Kealpaan dalam Hukum Pidana

Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, kami asumsikan bahwa perbuatan ibu Anda yang menyebabkan kebakaran adalah sebuah kelalaian. Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam Hukum Pidana, dikenal dengan adanya 2 (dua) bentuk kesalahan, yaitu:

  1. Dolus atau Opzet atau kesengajaan;
  2. Culpa atau schuld atau kelalaian.

Definisi dari kelalaian atau kealpaan tidak terdapat dalam KUHP, maka para ahli hukum mencoba mendefinisikan pengertian kealpaan dan merumuskan apa yang merupakan unsur-unsur yang membentuk kealpaan. D. Simons menjelaskan bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul sebuah akibat. Sedangkan Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan atau kelalaian mengandung 2 (dua) syarat, yaitu:

  1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; dan
  2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.


Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari segi hukum pidana, perbuatan ibu Anda dapat dijerat berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

Pasal 188 KUHP

Pasal 311 UU 1/2023

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah),[5] jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Artinya, walaupun kebakaran tersebut terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaannya, ibu Anda tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.


Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata

Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga Anda juga dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.


Dalam artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya dijelaskan bahwa pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri atas:

  1. Adanya perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Adanya kerugian; dan
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Kemudian, disarikan dari artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Dengan demikian, tetangga Anda dapat menggugat ibu Anda dan meminta ganti rugi atas kebakaran yang menyebabkan kerugian kepada orang lain. Namun, pada kasus ini diperlukan juga pertimbangan Hakim, karena untuk dapat dikabulkannya sebuah gugatan, maka semua unsur perbuatan melawan hukum diatas harus terpenuhi.


Contoh Kasus

Untuk memudahkan pemahaman Anda, kami memberikan contoh kasus kelalaian seseorang yang menyebabkan kebakaran dalam Putusan PN Jayapura No. 480/Pid.B/2010/PN-JprPada kasus tersebut, terdakwa sebagai seorang pemilik toko yang melakukan penjualan sembako, minuman keras (minuman beralkohol) dan kembang api dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran di tokonya. Kebakaran tersebut merambat dan membakar toko-toko lainnya, serta beberapa rumah kos di sekitar toko tersebut.


Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.



Sumber : Hukum Online


ORDER VIA CHAT

Produk : Akibat Lalai: Ancaman Hukuman atas Kebakaran yang Ditimbulkan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/06/akibat-lalai-ancaman-hukuman-atas.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi