Aspek Hukum Pidana dalam Kasus Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian
Peristiwa pidana atau yang dikenal dengan strafbaarfeit merupakan kelakuan yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan yang dapat berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Kesalahan yang dimaksud meliputi dolus (sengaja) dan culpa (alpa atau lalai).
Kealpaan, Kelalaian, atau Culpa
Berdasarkan pengertian peristiwa pidana di atas, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum pidana. Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari kealpaan, kelalaian, atau culpa. Namun hal tersebut dapat diartikan sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.
Fitri Wahyuni dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia menjelaskan bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta kelalaian tersebut terjadi dikarenakan perilaku orang itu sendiri. Contoh kelalaian dapat terjadi pada kasus pelayanan kesehatan, misalnya karena kurangnya pengetahuan, kurangnya pengalaman dan atau kurangnya kehati-hatian yang dilakukan dokter.
Lalu, menjawab pertanyaan Anda, terkait dengan pasal kealpaan, kelalaian, atau culpa pada peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, salah satu pasalnya terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagai berikut.
Pasal 359 KUHP | Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 |
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. | Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[4]
|
Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023.
Tak hanya mengakibatkan kematian orang lain, kelalaian menurut hukum pidana dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023.
- Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kealpaan itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3). Selain itu, pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU 1/2023, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.
Unsur-unsur Culpa
Kealpaan atau culpa memiliki 3 unsur, sebagai berikut.
- Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum;
- Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta
- Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.
Kemudian, berdasarkan doktrin D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius terdapat skema dari culpa, yaitu:
- Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious
Artinya, kelalaian yang disadari, yakni seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat buruk tidak akan terjadi. Contoh:
- sembrono (roekeloos);
- lalai (onachttzaam);
- tidak acuh.
- Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious
Artinya, kelalaian yang tidak disadari, yakni seseorang seyogianya harus sadar dengan risiko, tetapi tidak demikian. Contoh:
- kurang berpikir (onnadentkend);
- lengah (onoplettend).
Contoh Kasus Culpa
Berikut adalah beberapa contoh kasus culpa atau kasus kelalaian yang terjadi:
- Kasus Operasi Cito Seccio Sesaria (2010)
Ketiga terdakwa yang bekerja sebagai dokter telah melakukan kelalaian pada saat melakukan operasi cito seccio sesaria yang berakibat pada terjadinya emboli pada bilik kanan jantung korban, dan berujung pada gagalnya fungsi paru dan jantung sehingga korban meninggal dunia. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik dan didakwa memalsukan surat, yaitu persetujuan tindakan medis milik korban. Tindak pidana tersebut dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan tindak pidana utama, yaitu kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang.
- Putusan MA Nomor 902 K/Pid/2019
Terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP. Terdakwa kerena kealpaannya menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut berawal ketika korban mengikuti pembelajaran praktk renang, untuk pengambilan nilai berenang. Sebagaimana diketahui, terdakwa selaku guru telah melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan renang. Selain itu, terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang berenang. Siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran praktek renang tak dihitung jumlahnya oleh terdakwa yaitu sekitar berjumlah 60. Kemudian tiba-tiba 2 korban ditemukan telah meninggal dunia (hal. 5 – 6).
- Putusan MA Nomor 1293 K/Pid/2009
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Perbuatan tersebut diawali ketika mobil terdakwa berhenti di pinggir jalan menunggu penumpang. Tiba-tiba terdakwa membuka pintu mobilnya, namun seharusnya terdakwa sewaktu membuka pintu mobil memperhatikan arus lalu lintas. Hal demikian tidak dilakukan terdakwa, apalagi jalan tersebut sempit dan bukan tempat pemberhentian angkutan umum. Tanpa disadari terdakwa, ternyata ada sepeda motor yang datang dari arah yang sama dengan mobil terdakwa. Sepeda motor yang dikendarai korban tersenggol pintu mobil dan korban jatuh ke aspal serta yang diboncengi terpental ke bawah ban belakang truk yang saat itu sedang berpapasan. Akibatnya, korban yang diboncengi meninggal dunia (hal. 5).
Kesimpulannya, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. Dari tindakan tersebut dapat berakibat berupa kematian atau menimbulkan luka-luka berat orang lain. Adapun pasal pidana kelalaian merugikan orang lain misalnya Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023.
Sumber : Hukum Online
Diskusi