Langkah Wajib Produsen dalam Menangani Masalah Sampah
Hal-hal yang perlu dilakukan produsen dalam mengurangi sampah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (“Permen LHK 75/2019”) yang mulai berlaku sejak 5 Desember 2019.
Permen LHK 75/2019 mengatur tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. Peta jalan dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029.
Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen tercantum dalam Lampiran I Permen LHK 75/2019. Berdasarkan peta jalan tersebut, produsen melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Yang dimaksud dengan sampah dalam peraturan tersebut adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan, produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Produsen meliputi pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang:
- manufaktur, yang meliputi industri makanan dan minuman, industri barang konsumsi (consumer goods), dan industri kosmetik dan perawatan tubuh (personal care);
- jasa makanan dan minuman, meliputi rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel; serta
- ritel, yang meliputi pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat.
Pengurangan sampah dilakukan terhadap produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang sulit diurai oleh proses alam, tidak dapat didaur ulang, dan/atau tidak dapat diguna ulang. Produk, kemasan produk, dan/atau wadah dimaksud meliputi:
- plastik;
- kaleng alumunium;
- kaca; dan
- kertas.
Pelaksanaan Pengurangan Sampah
Pengurangan sampah sendiri dilakukan melalui:
- pembatasan timbulan sampah, yang dilakukan dengan cara:
- menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin; dan/atau
- tidak menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang sulit diurai oleh proses alam;
- pendauran ulang sampah, yang dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
- menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang; dan
- pemanfaatan kembali sampah, yang dilakukan dengan cara menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang.
Pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah wajib disertai dengan penarikan kembali sampah dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah untuk didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Penarikan kembali sampah wajib disertai dengan penyediaan fasilitas penampungan yang harus memenuhi ketentuan:
- terlindung dari air hujan dan panas;
- menggunakan wadah tertutup yang diberi label atau tanda; dan
- dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah.
Dalam menyediakan fasilitas penampungan, produsen dapat melakukan kerja sama dengan:
- bank sampah yang terdaftar di pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali; atau
- pusat daur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah, produsen dapat bekerjasama dengan badan usaha yang berizin.
Terhadap residu hasil pendauran ulang dan/atau pemanfaatan kembali dilakukan kegiatan:
- pengolahan, dengan cara pemadatan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi; dan/atau
- pemrosesan akhir sampah, yang dilakukan dalam bentuk pengembalian residu hasil pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah ke media lingkungan secara aman.
Laporan Pelaksaan Pengurangan Sampah
Produsen wajib menyusun laporan pelaksanaan pengurangan sampah, yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah bahan baku produk dan kemasan produk yang telah dikurangi;
- jumlah dan jenis kemasan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, yang telah dihasilkan;
- jumlah dan jenis bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang;
- pelaksanaan penarikan kembali produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang;
- jenis dan jumlah residu hasil pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah; dan
- kendala yang dihadapi dan langkah perbaikan yang diambil dalam melaksanakan pengurangan sampah.
Dalam hal penarikan kembali produk dan kemasan produk serta pendauran ulang dan/atau guna ulang dilakukan oleh pihak lain, laporan harus dilengkapi dengan informasi:
- kontrak kerja sama antara produsen dengan pihak lain dalam melakukan pendauran ulang dan/atau dalam penyediaan fasilitas penampungan;
- jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah dilakukan penarikan kembali; dan
- jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Dalam Lampiran I Permen LHK 75/2019, diterangkan bahwa pelaporan dan evaluasi dilakukan setiap tahun (hal. 33).
Laporan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan menjadi bagian dari laporan izin lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Insentif dan Disinsentif
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada produsen.
Insentif berupa penghargaan, publikasi penilaian kinerja baik, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, disinsentif berupa publikasi penilaian kinerja tidak baik. Publikasi penilaian kinerja tersebut dilakukan melalui media cetak atau elektronik.
Penghargaan dapat diberikan kepada asosiasi, pengelola kawasan, dan perusahaan induk, yang menaungi usaha dan/atau kegiatan, dengan mempertimbangkan:
- kebijakan yang dibuat dalam mendukung pelaksanaan pencapaian pengurangan sampah;
- kinerja pengurangan sampah yang dilakukan oleh anak perusahaan atau anggotanya; dan
- ketaatan anak perusahaan atau usaha dan/atau kegiatan yang menjadi anggota asosiasi, terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Permen LHK 75/2019.
Penghargaan merupakan pengakuan pemerintah terhadap kinerja asosiasi dan/atau perusahaan induk dalam menaungi atau membina anggota atau anak perusahaannya, yang diberikan oleh:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada produsen yang penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah, asosiasi dan perusahaan induk;
- gubernur kepada produsen yang penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi; dan
- bupati/wali kota kepada produsen yang penerbitan izin lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengusulkan pemberian insentif kepada pemerintah daerah berupa bantuan pembiayaan pengelolaan sampah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan hasil penilaian terhadap:
- kebijakan pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah; dan
- kinerja pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Penilaian kinerja pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang adipura.
Sumber : Hukum Online
Diskusi