Risiko Hukum jika Gaji Dibayar Terlambat oleh Pemberi Kerja
Membayar gaji karyawan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun, terkadang ada situasi di mana perusahaan mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji karyawan. Dalam hal ini, penting untuk memahami hukumnya jika gaji karyawan dibayar telat.
Secara hukum, keterlambatan pembayaran gaji karyawan dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, karyawan yang gajinya terlambat dibayar juga berhak untuk mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, karyawan yang gajinya terlambat dibayar juga memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran gaji. Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, sebaiknya sebelum melakukan tindakan hukum, karyawan sebaiknya melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik. Karyawan dapat mengajukan keluhan atau permintaan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji kepada pihak HRD atau manajemen perusahaan.
Dalam situasi di mana perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji karyawan, perusahaan sebaiknya memberikan penjelasan yang jelas kepada karyawan terkait situasi tersebut. Perusahaan juga sebaiknya memberikan jaminan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut hanya bersifat sementara dan akan segera diselesaikan.
Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pembayaran gaji karyawan tepat waktu. Keterlambatan pembayaran gaji karyawan dapat berdampak negatif baik bagi karyawan maupun bagi reputasi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya selalu memprioritaskan pembayaran gaji karyawan tepat waktu untuk menjaga hubungan kerja yang baik dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Hukum Online
Diskusi