Tinjauan Hukum atas Penahanan Gaji Karyawan yang Resign
Menahan gaji karyawan yang telah resign merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menyebabkan masalah serius bagi perusahaan.
Salah satu kewajiban pemberi kerja terhadap karyawan adalah membayarkan gaji. Mengutip UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja/buruh paling lama satu bulan sekali.
Mengenai perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dan pemberi kerja mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk menahan gaji karyawan, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme penyelesaian yang diatur oleh undang-undang.
Karyawan yang telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tetap berhak memperoleh seluruh hak yang mereka peroleh selama bekerja di perusahaan. Dalam Pasal 156 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa, setelah berakhirnya hubungan kerja, pemberi kerja wajib memberikan kepada pekerja hak-hak yang berhubungan dengan hubungan kerja secara penuh dan tepat waktu.
Jika perusahaan menahan gaji karyawan yang telah resign, perusahaan dapat dituduh melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi seluruh hak-hak yang telah diperoleh oleh karyawan selama bekerja di perusahaan. Sebagai karyawan, pastikan untuk menyelesaikan semua tugas yang dipegang dan memberikan notifikasi awal untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Perselisihan yang terjadi di antara karyawan dan perusahaan, maka karyawan yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Perusahaan bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan. Sanksi ini diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengubahan. Sesuai Pasal 55 dalam PP tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan berikut dalam pembayaran gaji:
- Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara kedua belah pihak.
- Mengenai hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh saat hari libur, hari diliburkan atau istirahat mingguan, atau perjanjian kerja bersama.
- Upah yang dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
- Jangka waktu untuk pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.
Jika terdapat perusahaan yang terlambat dan tidak membayar gaji karyawan seperti ketentuan di atas, maka perusahaan akan didenda dengan ketentuan sesuai PP No.36 Tahun 2021 berikut:
- Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan upah dari yang seharusnya dibayarkan. Denda akan mulai berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji yang seharusnya.
- Bila setelah hari kedelapan gaji belum juga dibayar, pemberi kerja akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%.
- Jika setelah sebulan upah belum juga dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya dan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.
Pemberi kerja harus memahami bahwa membayar gaji karyawan yang telah resign pada waktunya adalah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika sudah terlanjur bersengketa, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur dalam undang-undang.
Sumber : Hukum Online
Diskusi