Cara YLKI Mengedukasi Masyarakat Soal Bahaya Oli Palsu


Selain menerapkan sanksi yang tegas kepada pelaku, YLKI meminta pemerintah untuk melakukan edukasi kepada konsumen terkait keaslian oli.


Y

Pada April lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor di Tangerang, Banten. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa oli palsu diproduksi untuk beberapa merek ternama, dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar yang terdiri dari 1.153 drum pelumas dan 196.734 botol.


Pada awal Juni lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan tersebut ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


“Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Hersadwi, dilansir dari Antara.


Ia menjelaskan para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional. Tersangka juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merek-merek oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur. Barang bukti yang disita terdiri atas produksi siap edar (35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal), kemasan botol dan tutup botol kosong (397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli), dan mesin produksi (tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.


Merespons maraknya oli palsu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan beberapa rekomendasi bagi masing-masing pihak, baik itu konsumen, produsen atau pelaku usaha maupun pemerintah. Pertama, bagi Konsumen. YLKI mengimbau konsumen melakukan pembelian dari sumber terpercaya.


“Belilah oli/pelumas hanya dari sumber terpercaya seperti toko resmi atau distributor resmi merek yang diakui,” kata Tubagus, Selasa (22/8).


Kemudian periksa label dan kemasan oli. Perhatikan label, kemasan, dan segel keaslian produk. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan atau perbedaan mencolok dengan produk asli. Lalu cek harga, harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi produk palsu. Perhatikan perilaku produk yakni performa produk.


“Jika ada perbedaan drastis dalam performa atau kualitas, bisa jadi produk palsu. Dan tak kalah penting adalah simpan bukti pembelian dan faktur. Ini dapat membantu jika konsumen memerlukan klaim garansi atau mengajukan keluhan,” ujarnya.


Kedua, bagi pelaku usaha. Tubagus megimbau pelaku usaha untuk memastikan sumber distribusi terpercaya pilih distributor yang sah dan terpercaya untuk memastikan produk yang diterima adalah asli. Lakukan audit internal secara berkala untuk memverifikasi keaslian produk dan praktik bisnis yang sah.


Kemudian pelatihan Karyawan lewat edukasi karyawan mengenai cara mengenali produk palsu dan langkah-langkah pencegahannya. Dan tak lupa pula pertahankan reputasi dengan cara menghindari menjual produk palsu. Jika menemukan produk palsu atau aktivitas mencurigakan, laporkan kepada otoritas terkait.


Ketiga, bagi pemerintah atau regulator. Perlu meningkatkan pengawasan dengan cara memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk palsu dengan inspeksi rutin dan tindakan penegakan hukum yang tegas. Lengkapi informasi yang jelas tentang cara mengenali produk palsu bagi konsumen dan pelaku usaha.

Tubagus juga menyebut perlu adanya sanksi yang tegas bagi pelaku produksi, distribusi, dan penjualan produk palsu. Dan juga melakukan kolaborasi dengan Industri.


“Kerja sama dengan asosiasi industri untuk meningkatkan kesadaran dan memitigasi risiko produk palsu dan mengadakan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya produk palsu dan cara menghindarinya. Memastikan produk oli/pelumas asli melibatkan tanggung jawab bersama dari konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah/regulator,” pungkasnya.



Sumber : Hukum Online


ORDER VIA CHAT

Produk : Cara YLKI Mengedukasi Masyarakat Soal Bahaya Oli Palsu

Harga :

https://www.indometro.org/2025/07/cara-ylki-mengedukasi-masyarakat-soal.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi