Ini Ancaman Pidana bagi Orang yang Membuang Bayi
Hukum Membuang Bayi Baru Lahir dalam Keadaan Hidup
Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU 1/2023 yang berbunyi:
Pasal 308 KUHP | Pasal 430 UU 1/2023 |
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. | Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2). |
Adapun ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP yaitu tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, ancaman pidana dalam Pasal 429 ayat (1) UU 1/2023 tentang meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. Adapun Pasal 429 ayat (2) UU 1/2023 yaitu jika membuang anak menyebabkan luka berat dipidana penjara paling lama 7 tahun, dan jika menyebabkan kematian dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam Pasal 430 UU 1/2023 tersebut memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap sebagai suatu penderitaan.
Terkait Pasal 305 KUHP, R. Soesilo (hal. 224) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa “menaruhkan anak” sama dengan membuang anak kecil yaitu meninggalkan anak kecil yang belum berumur tujuh tahun di suatu tempat sehingga dapat ditemui oleh orang lain dengan tidak mengetahui siapa orang tuanya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak itu.
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang ibu tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan karena ketakutan akan diketahui orang bahwa ia melahirkan anak, maka ancaman hukumannya dikurangi separuh (Pasal 308 KUHP).
Pasal Membuang Bayi Baru Lahir dalam Keadaan Mati
Jika memang bayi itu dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 181 KUHP atau Pasal 270 UU 1/2023 yang berbunyi:
Pasal 181 KUHP | Pasal 270 UU 1/2023 |
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. | Setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. |
Mengenai pasal ini, Soesilo mengatakan bahwa yang dikubur, disembunyikan, diangkut, dan dihilangkan itu harus “mayat”, sedangkan maksudnya adalah untuk “menyembunyikan” kematian atau kelahiran orang itu (hal. 178).
Adapun, menurut Penjelasan Pasal 270 UU 1/2023 ketentuan dalam Pasal 270 tersebut dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam. Adapun yang dimaksud dengan jenazah adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak, tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Sumber: Hukum Online
Diskusi