Pasal 1365 KUH Perdata: Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Isi Pasal 1365 KUH Perdata
Ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) tercermin dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dari Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
- harus ada kesalahan;
- harus ada kerugian yang ditimbulkan;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata
Dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
Kemudian, menurut Munir Fuady, PMH adalah sebagai kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan pihak yang melakukan PMH harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya.
Sumber : Hukum Online
Diskusi