Peran Polisi dan Batas Diskresi dalam Penegakan Lalu Lintas



Tugas Polri

Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 2/2002.


Kemudian, Polri berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.


Lalu, sehubungan dengan lalu lintas jalan, Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 2/2002 menegaskan bahwa Polri bertugas menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.


Tugas dan wewenang kepolisian dapat Anda temukan selengkapnya di Pasal 13 s.d. Pasal 19 UU 2/2002 dan Pasal 75 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU 2/2002.


Peraturan Disiplin Anggota Polri

Mengenai aturan disiplin Polri, terdapat dalam peraturan pelaksana UU 2/2002 yaitu PP 2/2003.

Berdasarkan Pasal 4 huruf f PP 2/2003, anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. Hal tersebut berarti Polri dalam menjalankan tugasnya harus menaati peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah UU 2/2002.


Lalu bagaimana jerat hukum bagi Polri yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin?


Tindakan Disiplin Anggota Polri

Pasal 1 angka 2 PP 2/2003, mengatur bahwa disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan peraturan disiplin anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 2/2003.


Adapun berdasarkan Pasal 7 PP 2/2003, anggota Polri yang ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.


Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. Selanjutnya, tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan atasan yang berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan hukuman disiplin.


Sedangkan hukuman disiplin dapat berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Kode Etik Profesi Polri 

Selain dapat dikenakan tindakan disiplin, menurut hemat kami, Polri yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan kode etik kepolisian yang diatur dalam Perpolri 7/2022. Adapun yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KEPP”) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.


Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpolri 7/2022, ruang lingkup KEPP terdiri dari:

  1. etika kenegaraan;
  2. etika kelembagaan;
  3. etika kemasyarakatan; dan
  4. etika kepribadian.

Dari keempat etika di atas, yang berkaitan dengan perbuatan polisi yang tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, melanggar etika kenegaraan.


Berkaitan dengan etika kenegaraan, salah satunya dalam Pasal 4 huruf b Perpolri 7/2022 telah ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Adapun pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi etika dan/atau administratif, tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.


Ketentuan tentang pengenaan sanksi dapat Anda temukan selengkapnya dalam Pasal 107 s.d. 111 Perpolri 7/2022.


Lantas, perbuatan polisi yang mempersilakan pengendara motor menerobos lampu merah merupakan pelanggaran peraturan disiplin atau diskresi?


Diskresi Polri

Diskresi kepolisian adalah asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat polisi untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri dalam mewujudkan kewajibannya dalam menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.


Diskresi Polri juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 sebagai berikut:

Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.


Selanjutnya, menurut Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002 diskresi polisi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta KEPP.


Lebih lanjut, tolak ukur diskresi polisi antara lain:

  1. tindakan diskresi polisi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. selaras dengan kwajiban hukum dan tindakan jabatan;
  3. tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dalam lingkup jabatan polri;
  4. dilakukan atas suatu pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
  5. harus tetap menghormati hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada pengendara motor maupun mobil dari arah tersebut untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan “pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu” sesuai Pasal 1 angka 10 Perkapolri 10/2012 yaitu:


Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.


Penting untuk dicatat, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh:

  1. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
  2. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
  3. adanya pekerjaan jalan;
  4. adanya kecelakaan lalu lintas;
  5. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
  6. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
  7. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
  8. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Kemudian, tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi:

  1. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
  2. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
  3. mempercepat arus lalu lintas; 
  4. memperlambat arus lalu lintas;
  5. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
  6. menutup dan membuka arus lalu lintas

Jadi, walaupun pada dasarnya Polri tidak boleh membiarkan pengendara menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, tetapi ada beberapa keadaan tertentu yang membuat Polri dapat mengatur pengguna jalan untuk terus jalan walaupun lampu lalu lintas menyala merah. Meski demikian, tindakan tersebut dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang antara lain disebabkan keadaan-keadaan yang sifatnya darurat.



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Peran Polisi dan Batas Diskresi dalam Penegakan Lalu Lintas

Harga :

https://www.indometro.org/2025/07/peran-polisi-dan-batas-diskresi-dalam.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi