Perantara Perselingkuhan, Terancam Jerat Hukum?
Perselingkuhan dalam KUHP
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026, tidak mengenal istilah selingkuh, melainkan perzinaan sebagai salah satu tindak pidana atau delik aduan.
Dalam KUHP, perzinaan baru dianggap terjadi jika dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan yang sah. Sementara, dalam UU 1/2023 perzinaan dapat pula dikenakan terhadap pelaku yang telah terikat perkawinan maupun yang belum. Berikut ketentuannya:
Pasal 284 KUHP | Pasal 411 UU 1/2023 |
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
|
|
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dengan zina adalah suatu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (hal. 209).
Sementara, yang dimaksud dengang “bukan suami atau istrinya” dalam Pasal 411 UU 1/2023 di atas termasuk juga laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Adapun, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan membahas mengenai perselingkuhan atau perzinaan yang terjadi antara pasangan yang telah menikah dengan pihak lain yang bukan suami atau istrinya.
Hukumnya Menjadi Perantara Perselingkuhan
Kami asumsikan bahwa “perantara perzinaan” yang Anda maksud adalah orang yang menganjurkan atau membujuk laki-laki/perempuan yang sudah menikah untuk melakukan perselingkuhan atau perzinaan dan bukan atas dasar kemauan mereka sendiri.
Artinya, orang yang menjadi perantara tersebut, sebelumnya memiliki inisiatif awal dan kapasitas intelektual sebagai dalang atau mannus domino yang dengan sengaja mendorong terjadinya perzinaan antara pasangan yang sudah menikah dengan pihak lain yang bukan suami atau istrinya.
Ketentuan hukum yang mengatur mengenai perantara ini yaitu:
Pasal 55 KUHP | Pasal 20 UU 1/2023 |
| Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
Penjelasan Pasal 20 huruf d UU 1/2023 Yang dimaksud dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu. |
Sederhananya, Pasal 55 ayat (1) sub ke-2 KUHP dan Pasal 55 ayat (2) KUHP di atas mengatur mengenai pembujuk atau penganjur yang disebut juga sebagai uitlokken.
Menjawab pertanyaan Anda bisakah seseorang yang menjadi perantara perzinaan dipidana, menurut hemat kami, orang yang menjadi perantara perzinaan tersebut harus telah memenuhi unsur-unsur sebagai penganjur sebagaimana disyaratkan di atas.
Selain itu, patut untuk diperhatikan bahwa orang yang menjadi perantara perzinaan tersebut juga harus merupakan pihak yang dengan sengaja menganjurkan atau menggerakan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah untuk melakukan tindak pidana zina, baik melalui pemberian kesempatan, daya-upaya, maupun keterangan sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai penganjur atau uitlokken yang dapat dipidana.
Bahkan, apabila pasangan yang dianjurkan dan didorong untuk berzina ternyata tidak melakukan percobaan zina atau sama sekali tidak berzina, maka orang yang menganjurkan perzinaan tersebut tetap dapat dipidana berdasarkan Pasal 163 bis KUHP atau Pasal 248 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 163 bis KUHP | Pasal 248 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu,[7] tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apabila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. |
|
Oleh karena itu, orang yang dengan sengaja menjadi perantara, membujuk, mendorong serta mempengaruhi istri Anda untuk berselingkuh dan berzina dengan yang bukan merupakan suami/istri yang sah, dapat dipidana berdasarkan ketentuan di atas.
Sumber : Hukum Online
Diskusi