Perbedaan Sanksi Pidana, Perdata, dan Administratif: Ini Penjelasannya



Sanksi adalah sebuah hukuman atau tindakan paksaan yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan, atau perintah, sebagaimana didefinisikan oleh Black's Law Dictionary Seventh Edition sebagai berikut:

A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse).

Dalam hal ini, istilah umum yang dipergunakan untuk menyebut semua jenis sanksi, baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin, maupun pidana adalah hukuman, sebagaimana diterangkan oleh Rocky Marbun, dkk. dalam buku Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru (hal. 127).

Jenis-Jenis Sanksi di Indonesia

Di Indonesia dikenal sekurang-kurangnya 3 jenis sanksi hukum yaitu:

  1. sanksi pidana;
  2. sanksi perdata;
  3. sanksi administratif.

Untuk itu, mari kita bahas satu per satu.

Sanksi Pidana

Soesilo mendefinisikan hukuman/sanksi pidana adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Terkait jenis-jenis sanksi pidana lebih lanjut, kami akan memaparkannya berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dalam tabel berikut.

KUHP

UU 1/2023

Pasal 10 KUHP

Pidana pokok, terbagi menjadi:

1. hukuman mati;

2. hukuman penjara;

3. hukuman kurungan;

4. hukuman denda;

5. hukuman tutupan.

 

Pidana tambahan, terdiri atas:

  1. pencabutan beberapa hak yang tertentu;
  2. perampasan barang yang tertentu;
  3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 64 UU 1/2023

Pidana terdiri atas:

  1. pidana pokok;
  2. pidana tambahan; dan
  3. pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

 

 

 

 

 

Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023

1. Pidana pokok terdiri atas:

2. Pidana penjara;

3. Pidana tutupan;

4. Pidana pengawasan;

5. Pidana denda; dan

6. Pidana kerja sosial.

 

Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023

Pidana tambahan terdiri atas:

  1. Pencabutan hak tertentu;
  2. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. Pengumuman putusan hakim;
  4. Pembayaran ganti rugi;
  5. Pencabutan izin tertentu; dan
  6. Pemenuhan kewajiban adat setempat.

 

Pasal 67 UU 1/2023

Pidana yang bersifat khusus merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

 

Lebih lanjut, secara hukum, sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan daerah. Sehubungan dengan itu, selain diatur dalam KUHP, hukuman tambahan juga diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.

Sebagai contoh, dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) Perppu 1/2016 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 17/2016 yang mengatur adanya pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dikenakan terhadap pelaku yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sanksi Perdata

Disarikan dari Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator dalam ranah hukum perdata, ditinjau dari sifatnya, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

  1. Putusan kondemnator (condemnatoir), yakni putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, majelis hakim menghukum salah satu pihak untuk membayar ganti kerugian dan biaya perkara.
  2. Putusan deklarator atau deklaratif (declaratoir vonnis), yakni pernyataan hakim tentang suatu tentang sesuatu hak atau titel maupun status yang dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa hak pemilikan atas benda yang disengketakan tidak sah sebagai milik penggugat, atau penggugat tidak sah sebagai ahli waris.
  3. Putusan konstitutif (constitutief vonnis) yakni putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan/menghilangkan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan antara suami-istri, sekaligus menimbulkan keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.

Dengan demikian, sanksi hukum perdata dapat berupa:

  1. Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperintahkan oleh hakim; dan
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.

Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain-lain.

Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 18 angka 29 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 71A ayat (1) UU 27/2007, diterangkan sejumlah sanksi administratif sebagai berikut.

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penghentian sementara kegiatan.
  3. Penutupan lokasi.
  4. Pencabutan perizinan berusaha.
  5. Pembatalan perizinan berusaha.
  6. Denda administratif

Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis sanksi berserta contohnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.




Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Perbedaan Sanksi Pidana, Perdata, dan Administratif: Ini Penjelasannya

Harga :

https://www.indometro.org/2025/07/perbedaan-sanksi-pidana-perdata-dan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi