Pidana bagi Pelaku yang Sengaja Menyebabkan Kebakaran
Kesalahan dalam Hukum Pidana
Dalam pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apakah toko mebel Anda mengalami kebakaran karena kelalaian Anda sendiri atau karena hal lain. Walau demikian, perlu Anda ketahui apa saja bentuk kesalahan dalam hukum pidana.
Menurut hukum pidana terdapat dua bentuk kesalahan yakni kesengajaan (opzet), yaitu suatu perbuatan yang sifatnya dikehendaki, dan kelalaian (culpa), yaitu suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh sifat kurang hati-hati atau kecerobohan dari pelaku.
Pada dasarnya, kelalaian atau kealpaan juga diartikan sebagai suatu bentuk kesalahan yang tidak berupa suatu kesengajaan namun bukan juga terjadi karena suatu kebetulan. Dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, tidak ditemukan suatu definisi tentang kealpaan, sehingga perlu merujuk kepada suatu doktrin hukum.
Van Hamel mengartikan kealpaan sebagai tidak mengadakan penduga-dugaan sebagaimana yang diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan kehati-hatian seperti diharuskan oleh hukum. Adapun menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya sikap kehati-hatian dan tidak menduga akibatnya.
Sedangkan mengenai kesengajaan, Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana memiliki unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa (hal. 65). Hal ini dikarenakan, pada umumnya, yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (hal. 65 – 66). Lantas, apa itu unsur dengan sengaja? Menurut Wirjono, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Kesengajaan yang bersifat tujuan;
- Kesengajaan secara keinsafan kepastian; dan
- Kesengajaan keinsafan kemungkinan.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.
Kealpaan yang Menyebabkan Kebakaran
Jika kebakaran pada toko mebel Anda terjadi karena kelalaian Anda, maka Anda dapat dipidana dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 188 KUHP | Pasal 311 UU 1/2023 |
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. | Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. |
Artinya, walaupun kebakaran toko mebel Anda terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaan Anda, Anda tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.
Kesengajaan yang Menyebabkan Kebakaran
Sementara jika kebakaran di toko mebel Anda disebabkan karena kesengajaan, jerat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 187 KUHP atau Pasal 308 UU 1/2023 sebagai berikut:
Pasal 187 KUHP | Pasal 308 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
|
|
Adapun unsur yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tersebut adalah:
- barangsiapa;
- dengan sengaja;
- menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir; dan
- karena perbuatan tersebut:
- timbul bahaya umum bagi barang; atau
- timbul bahaya bagi nyawa orang lain; atau
- timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Menurut terjemahan dari S.R Sianturi mengenai “menimbulkan atau mengadakan kebakaran” ialah membakar sesuatu dan karena terjadi suatu kebakaran, maka kebakaran itulah yang dikehendakinya. Adapun bagaimana caranya dalam membakar bisa dengan menjulurkan api, dengan cara kimiawi yang menyalah kemudian, ataupun dengan cara elektronik tidaklah dipersoalkan. Kebakaran diartikan sebagai kobaran api itu tidak di tempat semestinya. Namun jika si petindak hanya menyalah api di jalan umum atau di dekat suatu bangunan sehingga khawatir terjadi kebakaran, maka untuk tindakan itu diterapkan Pasal 497 KUHP atau Pasal 315 UU 1/2023.
Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata
Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga Anda yang rumahnya ikut terbakar dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan (hal. 117), seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum atau PMH adalah:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan; dan
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Penjelasan selengkapnya mengenai PMH dalam hukum perdata dapat Anda baca pada Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, Anda dapat melihat Putusan PN Jayapura 480/PID.B/2010/PN-JPR. Dalam putusan tersebut, terdakwa sebagai seorang pemilik toko sembako, minuman keras (minuman beralkohol) dan kembang api dituntut karena kelalaiannya tidak mencabut kabel rol dari terminal listrik yang mengakibatkan kebakaran di tokonya. Kebakaran tersebut merambat membakar toko-toko lainnya dan beberapa rumah kos di sekitar toko tersebut (hal. 6-7).
Selain itu, terdakwa juga dipandang telah mengetahui sebelumnya bahwa kembang api dan minuman keras yang tersimpan dalam toko pun rawan meledak bila terkena panas, sehingga semestinya terdakwa selalu mengawasi dan mengontrol karyawannya untuk mengecek kembali alat-alat elektronik yang terpasang kabel rol agar dicabut sebelum menutup dan meninggalkan toko tersebut, tindakan terdakwa sebagaimana tersebut di atas dipandang sebagai suatu kelalaian dari terdakwa (hal. 29).
Atas hal tersebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana (hal. 32-33).
Sumber : Hukum Online
Diskusi