Regulasi Penetapan dan Pengelolaan Batas Wilayah Negara


Wilayah Negara Indonesia

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara adalah Pasal 25A UUD 1945. Adapun Pasal 25A UUD 1945 ini berbunyi:


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


Merujuk pada amanat dalam pasal di atas, dasar hukum pengaturan kesatuan wilayah Indonesia diatur lebih rinci dalam UU 43/2008.

 

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Jika disederhanakan, singkatnya, wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sedangkan batas wilayah negara Indonesia yaitu:

  1. di darat berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  2. di laut berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
  3. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Lebih lanjut, batas wilayah negara Indonesia, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral. Jika tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.


Sebagai informasi, jika Anda membutuhkan gambaran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap beserta wilayah darat, wilayah perairan, dan dasar hukumnya satu per satu, silakan mengakses Peta Indonesia yang dibuat oleh Portal Informasi Indonesia.


Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, saat ini dasar hukum atau regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah amanat UUD 1945 dan undang-undang yang ditetapkan, yakni UU 43/2008.

 

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Perlu diketahui bahwa untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah membentuk suatu badan khusus, yakni Badan Pengelola Nasional di tingkat pusat dan Badan Pengelola Daerah di tingkat daerah, yang dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab ke Presiden atau kepala daerah sesuai kewenangannya.


Sepanjang penelusuran kami, badan pengelola yang dimaksud bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (“BNPP”). Adapun tugas BNPP adalah:[6]

  1. menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
  2. menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan; dan
  4. melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai BNPP dapat Anda temukan dalam Perpres 12/2010 dan perubahannya, yang mengatur bahwa fungsi BNPP adalah:

  1. penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  2. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  3. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;
  4. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
  5. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan;
  6. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
  7. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri merupakan Kepala BNPP sekaligus Pembina Kepegawaian BNPP,[8] serta anggota BNPP adalah jajaran menteri-menteri, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan lainnya sebagaimana susunan keanggotaan BNPP yang diatur dalam Peraturan Presiden.


Demikian jawaban dari kami terkait regulasi peraturan wilayah negara Indonesia, semoga bermanfaat.



Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Regulasi Penetapan dan Pengelolaan Batas Wilayah Negara

Harga :

https://www.indometro.org/2025/07/regulasi-penetapan-dan-pengelolaan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi