Etika Bermedia Sosial daam Perspektif Hukum Indonesia
Media sosial udah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari — tempat berbagi, promosi, bahkan debat pendapat. Tapi sayangnya, banyak yang belum sadar kalau aktivitas di dunia maya juga diatur oleh hukum.
Jadi, apa aja sih batasannya biar tetap aman dan etis bermedia sosial? 🤳
1. Dasar Hukum Medsos di Indonesia
Perilaku di media sosial diatur dalam beberapa peraturan penting:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — terakhir diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- KUHP Pasal 310–311 — mengatur tentang pencemaran nama baik
2. Hal-Hal yang Harus Dihindari
Agar aman bermedia sosial, hindari hal-hal berikut:
- Menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks
- Membocorkan data pribadi orang lain tanpa izin
- Mengunggah konten yang melanggar hak cipta
- Menyebarkan foto/video orang lain tanpa persetujuan
Pelaku pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 27–45 UU ITE, dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah 😬
3. Etika Digital yang Baik
- Verifikasi dulu sebelum membagikan informasi
- Hargai privasi orang lain
- Gunakan bahasa yang sopan dan membangun
- Pahami bahwa jejak digital itu abadi — jadi pikir dua kali sebelum posting
Kesimpulan
Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, tapi harus disertai tanggung jawab moral dan hukum. Bijak bermedia sosial = aman dari jerat hukum, dan menciptakan ruang digital yang sehat untuk semua.

Diskusi