Etika dan Sanksi Bagi Pengendara Ugal-Ugalan di Jalan Raya
Sekarang siapa sih yang nggak pernah lihat pengendara ugal-ugalan di jalan?
Mulai dari ngebut di jalan umum, zig-zag di antara mobil, sampai balapan liar.
Padahal, selain berbahaya buat diri sendiri, perilaku kayak gitu juga melanggar hukum loh, sayang!
Dasar Hukum
Semua aturan soal lalu lintas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Sanksi untuk Pengendara Ugal-Ugalan
1. Pasal 311 ayat (1)–(5) UU LLAJ:
Pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau membahayakan nyawa orang lain dapat dipidana:
Penjara 1 tahun atau denda Rp3 juta.
Kalau sampai menyebabkan luka berat → penjara 5 tahun.
Kalau sampai menyebabkan orang meninggal → penjara 12 tahun.
2. Pasal 283 UU LLAJ:
Mengemudi sambil main HP atau tidak konsentrasi juga bisa kena pidana 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
3. Pasal 115 huruf a dan Pasal 297:
Ikut balapan liar di jalan umum bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp3 juta.
Etika Berkendara yang Harus Diingat
Biar nggak cuma takut sama hukum, tapi juga sadar sama tanggung jawab sosial:
- Gunakan helm dan sabuk pengaman setiap saat.
- Jangan main HP waktu nyetir.
- Hormati pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
- Ingat: jalan itu bukan punya pribadi — tapi ruang bersama.
Kenapa Penting? Karena angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi banget
Menurut data Korlantas Polri, rata-rata ada 3–4 kecelakaan tiap jam, dan sebagian besar karena kelalaian pengendara.
Jadi, selain urusan hukum, ini juga soal keselamatan dan empati di jalan. Berkendara bukan cuma soal cepat sampai, tapi juga cara menghargai hidup orang lain. UU sudah jelas ngatur, tinggal kita yang harus sadar dan disiplin.
Kalau semua tertib, jalanan lebih aman dan hidup juga lebih tenang
Sumber : BPK RI

Diskusi