Hati-Hati Tanda Tangan Kontrak Digital! Ini Aturan Hukumnya
Di era serba online, banyak orang tanda tangan kontrak cuma lewat HP atau email.
Tapi, pertanyaannya: apakah tanda tangan digital sah secara hukum?
Jawabannya: Sah, asal memenuhi syarat!
Dasar Hukum:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Dua aturan ini menegaskan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) punya kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi unsur:
1. Data pembuat tanda tangan terikat hanya pada si penandatangan.
2. Data tersebut hanya bisa dikontrol oleh si penandatangan.
3. Setiap perubahan bisa terdeteksi.
4. Tersertifikasi oleh penyelenggara resmi (misalnya: Balai Sertifikasi Elektronik/BSSN).
Kenapa Penting?
Banyak orang asal klik “Setuju” tanpa baca isi kontrak digital.
Padahal, tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah!
Artinya: kamu tetap bisa terikat secara hukum, meski cuma lewat layar.
Tips Aman:
- Pastikan platform kontrak digital-nya resmi.
- Simpan salinan digital sebagai bukti.
- Jangan tanda tangan kalau belum yakin isi perjanjiannya.
Sumber:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 – BPK RI

Diskusi