Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Hak atau Bumerang Hukum?
Di era digital, semua orang bebas menyuarakan pendapatnya — dari kritik sosial sampai opini politik.
Tapi… apakah benar kebebasan berekspresi di media sosial tanpa batas?
Kebebasan berpendapat dijamin oleh:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — setiap orang berhak mengeluarkan pendapat.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — menjamin hak berekspresi sebagai bagian dari HAM.
Tapi kebebasan itu bukan tanpa batas, karena tetap harus menghormati hak orang lain dan aturan hukum yang berlaku.
2. Batasan dalam UU ITE
Banyak kasus muncul karena pengguna media sosial lupa batasnya.
- UU ITE (Pasal 27 ayat 3) melarang penyebaran penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat 2 juga melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
Jadi, kalau berpendapat di ruang publik digital, tetap harus hati-hati memilih kata.
3. Tips Aman Menyampaikan Pendapat di Dunia Maya
- Gunakan fakta, bukan emosi.
- Hindari menyebut nama orang/instansi tanpa bukti kuat.
- Sampaikan kritik dengan bahasa sopan dan membangun.
- Ingat: jejak digital tidak bisa dihapus sepenuhnya!
Jadi, kebebasan berpendapat adalah hak, tapi tanggung jawab menyertai setiap kata yang diucapkan.
Bijak bersuara = aman dari jerat hukum dan membantu menciptakan ruang digital yang sehat. 💬✨
Sumber : JDIH Komdigi

Diskusi