Perlindungan Hukum bagi Pasien Kesehatan Mental di Indonesia




Kesehatan mental bukan lagi hal tabu untuk dibicarakan. Tekanan hidup, pekerjaan, dan media sosial sering membuat banyak orang mengalami stres, depresi, atau gangguan kecemasan.

Namun, masih banyak yang belum tahu bahwa pasien dengan gangguan jiwa juga punya hak yang dilindungi oleh hukum Indonesia.


Dasar Hukum

Perlindungan bagi pasien kesehatan mental diatur dalam:

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


1. Hak-Hak Pasien dengan Gangguan Kesehatan Jiwa

Menurut Pasal 4 UU Kesehatan Jiwa, setiap orang berhak:

- Mendapat pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu, aman, dan terjangkau.

- Tidak didiskriminasi karena kondisi mentalnya.

- Menjalani rehabilitasi dan perawatan yang manusiawi.

- Dilindungi dari kekerasan fisik atau pemasungan.

Sayangnya, praktik pemasungan masih terjadi di beberapa daerah karena minimnya pemahaman dan fasilitas kesehatan mental. Padahal, hal itu jelas melanggar hukum.


2. Tanggung Jawab Pemerintah dan Tenaga Medis

Pemerintah wajib menyediakan:

- Fasilitas layanan kesehatan jiwa di rumah sakit umum dan daerah,

- Program rehabilitasi sosial dan medis,

- Tenaga medis yang terlatih dalam penanganan pasien gangguan jiwa.

Selain itu, tenaga medis dan psikiater juga wajib menjaga kerahasiaan kondisi pasien, sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia.


3. Sanksi atas Pelanggaran Hak Pasien

Jika pasien dengan gangguan jiwa mendapatkan perlakuan tidak manusiawi — seperti dipasung, disiksa, atau tidak diberi perawatan — maka pihak yang melakukannya dapat dijerat sanksi pidana dan administratif.

Berdasarkan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2014, pelaku dapat dikenakan hukuman:

Pidana penjara hingga 2 tahun, atau denda maksimal Rp200 juta.


4. Membangun Kesadaran Bersama

Perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa empati sosial.

Kita perlu menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan mental, bukan menghakimi. Karena pada akhirnya, kesehatan mental adalah hak semua orang, bukan kelemahan.


Jadi kesimpulannya, kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Undang-undang di Indonesia sudah melindungi pasien dengan gangguan jiwa, tapi tugas kita bersama adalah memastikan mereka diperlakukan dengan hormat dan manusiawi.



Sumber resmi:

UU No. 18 Tahun 2014 – peraturan.bpk.go.id

UU No. 17 Tahun 2023 – Kesehatan


ORDER VIA CHAT

Produk : Perlindungan Hukum bagi Pasien Kesehatan Mental di Indonesia

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/perlindungan-hukum-bagi-pasien.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi