PERMA No. 3 Tahun 2017: Langkah Nyata Perlindungan Perempuan dan Anak di Pengadilan


Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali masih sulit menemukan keadilan.
Banyak korban yang takut bicara, atau malah tidak mendapatkan perlakuan adil di pengadilan.
Nah, di sinilah Mahkamah Agung (MA) turun tangan lewat PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.



Apa Itu PERMA No. 3 Tahun 2017?

Aturan ini dibuat supaya hakim, jaksa, dan aparat hukum lebih peka dan adil dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

PERMA ini menegaskan bahwa perempuan bisa berhadapan dengan hukum dalam tiga posisi:

1. Sebagai korban
2. Sebagai saksi
3. Atau bahkan sebagai pelaku

Dan dalam semua posisi itu, pengadilan wajib memperlakukan mereka tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi, dan dengan mempertimbangkan kondisi khusus perempuan.


Isi Penting dari PERMA Ini

Beberapa poin penting yang diatur, antara lain:

- Hakim harus memahami konteks sosial dan pengalaman hidup korban.

- Tidak boleh menggunakan pertanyaan yang menyudutkan atau bernada menghakimi terhadap perempuan atau anak.

- Dalam kasus kekerasan, alat bukti tidak boleh hanya dilihat secara sempit, tapi juga mempertimbangkan kesaksian korban dan kondisi psikisnya.

- Korban berhak atas pendamping hukum dan perlindungan selama proses peradilan.



Kenapa Ini Penting?

PERMA ini bukan cuma soal aturan, tapi soal cara pandang baru di dunia hukum.
Karena sering kali, perempuan korban kekerasan justru dianggap lemah, berlebihan, atau malah disalahkan.
Dengan adanya pedoman ini, pengadilan diharapkan bisa memberi rasa aman, adil, dan berempati bagi korban.

Contohnya, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan seksual, hakim wajib menggali fakta dengan cara yang tidak menimbulkan trauma baru bagi korban.
Artinya, proses hukum bukan lagi tempat yang menakutkan, tapi tempat untuk mencari keadilan dengan manusiawi.

Jadi, PERMA No. 3 Tahun 2017 adalah wujud nyata bahwa hukum di Indonesia sedang berkembang — bukan cuma menegakkan keadilan, tapi juga menjunjung kemanusiaan.
Langkah kecil dari Mahkamah Agung ini membawa harapan besar bagi perempuan dan anak untuk benar-benar didengar dan dilindungi.




Sumber : BPK RI

ORDER VIA CHAT

Produk : PERMA No. 3 Tahun 2017: Langkah Nyata Perlindungan Perempuan dan Anak di Pengadilan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/perma-no-3-tahun-2017-langkah-nyata.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi