PERMA Nomor 1 Tahun 2025: Langkah Baru Mahkamah Agung Tingkatkan Efisiensi dan Pelayanan Pengadilan
Mahkamah Agung (MA) kembali mengeluarkan peraturan penting di tahun 2025. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2025, lembaga ini melakukan perubahan keenam atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Perubahan ini bukan sekadar pembaruan administratif. Ia menjadi bagian dari transformasi struktural Mahkamah Agung dalam meningkatkan efektivitas lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Latar Belakang Diterbitkannya PERMA 1 Tahun 2025
Sistem peradilan di Indonesia terus berkembang, mengikuti dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi. Namun, perubahan itu menuntut penyesuaian struktur organisasi dan mekanisme kerja agar pengadilan dapat tetap melayani publik dengan cepat, transparan, dan efisien.
PERMA Nomor 7 Tahun 2015 sebelumnya sudah mengatur bagaimana struktur kepaniteraan dan kesekretariatan bekerja di tiap pengadilan. Tapi seiring dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi peradilan, beberapa bagian perlu diperbarui.
Di sinilah PERMA 1 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan.
Isi dan Pokok Perubahan dalam PERMA 1 Tahun 2025
Berdasarkan naskah resmi yang diundangkan pada 14 Februari 2025, beberapa poin penting dari PERMA ini antara lain:
1. Penyesuaian Struktur Organisasi
MA menata ulang struktur organisasi di beberapa tingkat peradilan — mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi — agar lebih ramping namun efektif.
Tujuannya, mendorong good governance dan memperkuat sistem koordinasi antarunit.
2. Reklasifikasi Kelas Pengadilan
Beberapa pengadilan mengalami perubahan kelas (misalnya dari kelas II menjadi kelas I) untuk menyesuaikan dengan volume perkara dan kompleksitas wilayah hukum.
Ini berdampak langsung pada beban kerja, sumber daya manusia, serta alokasi anggaran.
3. Optimalisasi Peran Sekretariat dan Kepaniteraan
PERMA ini memperjelas pembagian tugas antara bagian kepaniteraan (yang menangani perkara) dan kesekretariatan (yang mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih pekerjaan dan mempercepat proses layanan publik.
4. Penguatan Sistem Evaluasi Kinerja
MA kini lebih tegas dalam menetapkan mekanisme evaluasi kinerja aparatur peradilan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip akuntabilitas publik.
Dampak dan Manfaat Bagi Masyarakat
Walaupun terlihat teknis, dampak PERMA ini cukup signifikan:
- Pelayanan di pengadilan akan lebih cepat dan transparan.
Dengan struktur yang efisien, penanganan perkara dan layanan administrasi diharapkan tidak lagi berbelit-belit.
- Peningkatan profesionalitas aparatur peradilan.
Evaluasi kinerja dan sistem kerja baru akan memacu pegawai untuk bekerja sesuai standar.
- Pemerataan kualitas pengadilan di seluruh Indonesia.
Reklasifikasi kelas pengadilan membantu menyesuaikan beban perkara di daerah padat dan daerah berkembang.
Dasar Hukum dan Rujukan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
Ditetapkan: 11 Februari 2025
Diundangkan: 14 Februari 2025
Kesimpulan
PERMA Nomor 1 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung terus berkomitmen melakukan pembenahan dari dalam.
Dengan memperkuat tata kelola organisasi, MA tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga memberikan dampak nyata pada pelayanan publik di bidang peradilan.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan cita-cita menuju peradilan modern yang berintegritas, transparan, dan melayani.
Sumber : JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia

Diskusi