Sengketa Perdata vs Pidana: Bedanya di Mana, Sih?
Dalam dunia hukum, sering banget kita dengar dua istilah ini: perdata dan pidana.
Keduanya sama-sama bisa berujung ke pengadilan, tapi tujuan dan akibat hukumnya sangat berbeda.
1. Sengketa Perdata: Urusan Hak dan Kewajiban Antarindividu
Sengketa perdata muncul kalau ada konflik antara dua pihak atau lebih terkait hak dan kewajiban pribadi — misalnya soal utang piutang, kontrak, warisan, jual beli, atau perceraian.
Dasar hukumnya ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan HIR/RBg (aturan acara perdata).
Contoh kasus perdata:
- Seseorang tidak membayar utangnya.
- Sengketa kepemilikan tanah.
- Perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait kontrak kerja.
Hasil akhirnya? Biasanya ganti rugi atau pemenuhan perjanjian, bukan hukuman penjara.
2. Perkara Pidana: Urusan Negara dan Pelanggaran Hukum Umum
Kalau perdata itu urusan pribadi, pidana adalah urusan negara.
Pidana terjadi ketika seseorang melanggar aturan hukum yang berdampak pada ketertiban umum.
Dasar hukumnya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (aturan acaranya).
Contoh kasus pidana:
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Penipuan (Pasal 378 KUHP)
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
- Korupsi, narkoba, atau pembunuhan
Akibatnya? Bisa penjara, denda, atau hukuman mati, tergantung beratnya pelanggaran.
Kalau Kasusnya Campur, Gimana?
Kadang, satu peristiwa bisa punya unsur perdata dan pidana sekaligus.
Contohnya:
Seorang kontraktor tidak menyelesaikan proyek, tapi juga memalsukan tanda tangan dan laporan keuangan.
Nah, bagian wanprestasi kontrak-nya masuk perdata, tapi pemalsuan dokumen bisa jadi pidana.
Dalam situasi seperti ini, pengadilan bisa memeriksa dua jalur hukum terpisah, tergantung bukti dan niat pelaku.
4. Cara Menyelesaikannya
Perdata: diselesaikan lewat gugatan di Pengadilan Negeri (Perdata), atau mediasi jika memungkinkan.
Pidana: dimulai dengan laporan ke polisi, lalu diproses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pidana.
Jaid kesimpulannya, 
Perdata = urusan hak pribadi 
Pidana = urusan pelanggaran hukum publik 
Keduanya sama-sama penting, tapi punya jalur dan akibat hukum berbeda.
Jadi, sebelum melapor atau menggugat, pastikan kamu tahu dulu: kasusmu masuk ranah mana
Sumber : JDIH Mahkamah Agung

Diskusi