Sengketa Perdata vs Pidana: Bedanya di Mana, Sih?




Dalam dunia hukum, sering banget kita dengar dua istilah ini: perdata dan pidana.
Keduanya sama-sama bisa berujung ke pengadilan, tapi tujuan dan akibat hukumnya sangat berbeda.


1. Sengketa Perdata: Urusan Hak dan Kewajiban Antarindividu

Sengketa perdata muncul kalau ada konflik antara dua pihak atau lebih terkait hak dan kewajiban pribadi — misalnya soal utang piutang, kontrak, warisan, jual beli, atau perceraian.

Dasar hukumnya ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan HIR/RBg (aturan acara perdata).

Contoh kasus perdata:
- Seseorang tidak membayar utangnya.
- Sengketa kepemilikan tanah.
- Perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait kontrak kerja.

Hasil akhirnya? Biasanya ganti rugi atau pemenuhan perjanjian, bukan hukuman penjara.


2. Perkara Pidana: Urusan Negara dan Pelanggaran Hukum Umum

Kalau perdata itu urusan pribadi, pidana adalah urusan negara.
Pidana terjadi ketika seseorang melanggar aturan hukum yang berdampak pada ketertiban umum.

Dasar hukumnya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (aturan acaranya).

Contoh kasus pidana:
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Penipuan (Pasal 378 KUHP)
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
- Korupsi, narkoba, atau pembunuhan

Akibatnya? Bisa penjara, denda, atau hukuman mati, tergantung beratnya pelanggaran.


Kalau Kasusnya Campur, Gimana?

Kadang, satu peristiwa bisa punya unsur perdata dan pidana sekaligus.

Contohnya:
Seorang kontraktor tidak menyelesaikan proyek, tapi juga memalsukan tanda tangan dan laporan keuangan.

Nah, bagian wanprestasi kontrak-nya masuk perdata, tapi pemalsuan dokumen bisa jadi pidana.
Dalam situasi seperti ini, pengadilan bisa memeriksa dua jalur hukum terpisah, tergantung bukti dan niat pelaku.


4. Cara Menyelesaikannya

Perdata: diselesaikan lewat gugatan di Pengadilan Negeri (Perdata), atau mediasi jika memungkinkan.

Pidana: dimulai dengan laporan ke polisi, lalu diproses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pidana.


Jaid kesimpulannya, 
Perdata = urusan hak pribadi 
Pidana = urusan pelanggaran hukum publik 
Keduanya sama-sama penting, tapi punya jalur dan akibat hukum berbeda.
Jadi, sebelum melapor atau menggugat, pastikan kamu tahu dulu: kasusmu masuk ranah mana




ORDER VIA CHAT

Produk : Sengketa Perdata vs Pidana: Bedanya di Mana, Sih?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/sengketa-perdata-vs-pidana-bedanya-di.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi