Waspada Investasi Bodong: Cuan Cepat, Masalah Lebih Cepat Datang




Investasi sekarang makin gampang — cukup modal HP, klik link, dan uang bisa “diputar” secara digital.

Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang bikin investasi bodong atau trading palsu dengan janji manis: “Untung 10% per minggu!”

Padahal, ujung-ujungnya banyak yang malah kehilangan semua uangnya 


Apa Itu Investasi Bodong?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi bodong adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari lembaga berwenang, seperti OJK atau Bappebti.

Ciri-cirinya gampang banget dikenali:

- Janji untung besar dalam waktu singkat,

- Tidak ada transparansi soal risiko,

- Tidak terdaftar di OJK atau Bappebti,

- Rekening pribadi dipakai untuk transaksi,

- Tidak punya kantor atau badan hukum yang jelas.

Kalau udah kayak gini, bisa dipastikan: itu modus penipuan berkedok investasi.


Landasan Hukum

Ada beberapa dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku investasi bodong:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

→ Mengatur penawaran efek dan kewajiban izin usaha investasi.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

→ Melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

→ Sering digunakan kalau dana hasil penipuan dialihkan ke rekening lain.

4. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan

> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat... diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”


Langkah Hukum untuk Korban

Kalau kamu atau orang terdekat jadi korban investasi bodong, jangan diam!

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Kumpulkan bukti lengkap: tangkapan layar, bukti transfer, percakapan, dan promosi.

2. Laporkan ke OJK melalui:

- Layanan konsumen: 157

- Email: konsumen@ojk.go.id

atau langsung ke kantor Satgas Waspada Investasi.

3. Laporkan ke Kepolisian (unit siber) dengan dasar Pasal 378 KUHP dan UU ITE.

4. Cek legalitas perusahaan di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id

dan Bappebti: https://www.bappebti.go.id



Sanksi untuk Pelaku

- Pelaku investasi bodong bisa dikenai:

- Pidana penjara hingga 10 tahun,

- Denda hingga Rp10 miliar, tergantung pasal yang diterapkan (Pasar Modal, Penipuan, atau TPPU).

Selain itu, aset hasil penipuan juga bisa disita oleh negara untuk mengganti kerugian korban.


jadi kesimpulannya perlu diingat kembali bahwa, investasi itu bukan soal cepat kaya, tapi soal cerdas membaca risiko.

Sebelum menyerahkan uang, pastikan lembaganya terdaftar di OJK atau Bappebti.

Jangan sampai “cuan kilat” berubah jadi “utang cepat” 



Sumber : Direktori putusan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

ORDER VIA CHAT

Produk : Waspada Investasi Bodong: Cuan Cepat, Masalah Lebih Cepat Datang

Harga :

https://www.indometro.org/2025/10/waspada-investasi-bodong-cuan-cepat.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi