Adopsi Anak Tanpa Prosedur Hukum: Bisa Dikenai Sanksi?

Banyak orang berpikir mengadopsi anak itu cukup dengan “niat baik”. Padahal, dalam hukum Indonesia, adopsi bukan cuma soal kasih sayang — tapi juga soal tanggung jawab hukum yang besar. Kalau dilakukan tanpa prosedur resmi, bisa dianggap melanggar hukum dan merugikan anak di kemudian hari.


Proses adopsi diatur dalam beberapa peraturan penting:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014)

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

- Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak


Menurut Pasal 39 UU Perlindungan Anak,

> “Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, adopsi tanpa prosedur resmi bisa dianggap tidak sah secara hukum.


Untuk mempermudah langkah, ada beberapa prosedur yang bisa diikuti. Berikut prosedur resmi adopsi, antara lain :

1. Mengajukan permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

2. Melalui penilaian sosial oleh pekerja sosial terakreditasi.

3. Putusan pengadilan yang menyatakan adopsi sah dan berkekuatan hukum tetap.

4. Perubahan dokumen sipil (akta kelahiran anak) baru bisa dilakukan setelah penetapan pengadilan.

Tanpa proses ini, anak tidak memiliki hubungan hukum dengan orang tua angkat — artinya, tidak berhak atas warisan, perlindungan hukum, atau identitas yang sah.


Selain itu terdapat pula sanksi bagi adopsi ilegal. yang sudah diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak, disebutkan:

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengangkatan anak tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”


Contoh nyata, di Jakarta, seorang pasangan mengadopsi bayi dari bidan tanpa laporan ke dinas sosial. Beberapa tahun kemudian, saat ingin membuat akta kelahiran, adopsinya tidak diakui secara hukum karena tidak ada penetapan pengadilan. Akhirnya mereka harus mengulang seluruh proses hukum dari awal.


Kesimpulannya, mengadopsi anak memang mulia, tapi harus melalui jalur hukum yang benar. Selain melindungi hak anak, ini juga menjaga keamanan hukum bagi orang tua angkat.

Jadi, sebelum memutuskan adopsi, pastikan semua prosedur resmi dijalani ya 




Sumber Resmi

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Kemenkumham)

PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak


ORDER VIA CHAT

Produk : Adopsi Anak Tanpa Prosedur Hukum: Bisa Dikenai Sanksi?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/adopsi-anak-tanpa-prosedur-hukum-bisa.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi