Aturan Balik Nama Kendaraan Bekas: Kalau Nggak Dilakukan, Apa Risikonya?
Banyak orang beli motor atau mobil bekas tapi… nggak buru-buru balik nama. Alasannya klasik: ribet, malas, atau nunggu STNK pajak tahunan. Padahal, di balik itu semua, ada beberapa risiko hukum dan administrasi yang sering banget bikin masalah.
Berikut penjelasan yang simpel tapi lengkap, biar kamu aman berkendara.
Apa Itu Balik Nama Kendaraan?
Balik nama adalah proses hukum untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru pada:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Proses ini diatur dalam:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri
3. Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
4. Pergub atau Peraturan Daerah setempat terkait pajak kendaraan bermotor
Risiko Jika Tidak Balik Nama
1. Kena Masalah Saat Tilang
Kalau ada pelanggaran otomatis (ETLE), surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama, bukan ke kamu. Kalau pemilik lama nggak terima dan melapor, kamu bisa dicari sebagai pengguna kendaraan.
2. Sulit Urus Pajak & Pengesahan Tahunan
Kalau ada masalah data, kamu harus minta tanda tangan atau identitas pemilik lama. Ribet banget kalau orangnya sudah pindah atau nggak bisa dihubungi.
3. Risiko Ditolak Saat Jual Lagi
Pembeli baru biasanya minta STNK dan BPKB sesuai nama. Kalau masih nama orang lain → harga turun atau pembeli batal.
4. Risiko Hukum Saat Terjadi Kecelakaan
Kalau ada kecelakaan atau sengketa, data kepemilikan bisa menjadi masalah. Pemilik lama bisa ikut terseret secara administratif.
5. Bisa Dianggap “Penguasaan Tanpa Hak” Jika Ada Sengketa
Kalau suatu hari pemilik lama mengklaim kendaraan tersebut bermasalah:
- kamu tidak punya bukti kepemilikan yang sah selain kwitansi
- BPKB & STNK masih atas nama dia → rawan ditarik kembali
6. Potensi Kendaraan Dianggap Bodong Jika Data Tidak Cocok
Saat razia registrasi kendaraan, petugas bisa memeriksa data BPKB & STNK. Kalau tidak sesuai, kamu bisa diminta klarifikasi.
Kapan Sebaiknya Balik Nama?
Idealnya maksimal 30 hari setelah pembelian untuk menghindari denda pajak progresif (tergantung daerah).
Sumber Resmi
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri
Diskusi