Aturan Baru Pajak Digital untuk Influencer dan Konten Kreator: Wajib Tahu!

Di era digital, profesi influencer, YouTuber, dan content creator makin berkembang pesat. Namun, di balik popularitas dan penghasilan besar, banyak yang belum sadar kalau pendapatan dari endorsement, adsense, hingga afiliasi online termasuk objek pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkuat pengawasan atas penghasilan dari dunia digital. Tujuannya? Agar setiap penghasilan — termasuk yang didapat lewat platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram — tetap tercatat dan dikenai pajak secara adil.


Beberapa aturan yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

- Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dengan aturan ini, influencer dan kreator konten wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam SPT Tahunan.


Kemudian ada juga beberapa jenis pajak yang berlaku, antara lain:

1. PPh Pasal 21 — untuk influencer yang bekerja berdasarkan kontrak kerja.

2. PPh Pasal 23/26 — bagi yang menerima pembayaran dari pihak luar negeri.

3. PPh Final UMKM 0,5% — untuk yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.


Jadi misalnya ada seorang YouTuber dengan penghasilan Rp50 juta per bulan dari iklan dan endorsement tetap wajib melapor pajak. Jika tidak, maka ia bisa dianggap melakukan penghindaran pajak, dan terancam sanksi berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Maka kesimpulannya adallah :

➡ Semua penghasilan digital termasuk objek pajak.

➡ Influencer wajib punya NPWP dan melapor SPT Tahunan.

➡ DJP kini bekerja sama dengan platform digital untuk memantau transaksi online.

Langkah ini bukan untuk menekan kreator, tapi agar ekonomi digital tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.




Sumber Resmi

Direktorat Jenderal Pajak

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

PMK 210/PMK.010/2018



---

ORDER VIA CHAT

Produk : Aturan Baru Pajak Digital untuk Influencer dan Konten Kreator: Wajib Tahu!

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/aturan-baru-pajak-digital-untuk.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi