Batas Etika dan Kewenangan Penegakan Hukum oleh Aparat di Indonesia
Aparat penegak hukum — seperti polisi, jaksa, dan hakim — punya peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Tapi, seiring banyaknya kasus viral terkait tindakan aparat di lapangan, muncul pertanyaan:
> “Sejauh mana aparat boleh bertindak, dan di mana batas etikanya?”
Dasar Kewenangan Penegakan Hukum
Aparat diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kewenangan itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, kewenangan itu tidak boleh digunakan sewenang-wenang, karena aparat tetap terikat oleh hukum dan kode etik profesi.
Batas Etika Penegakan Hukum
Setiap aparat memiliki kode etik dan pedoman perilaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Contohnya:
- Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
- Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa
- KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) dari Komisi Yudisial
Etika ini menekankan prinsip:
1. Profesional dan proporsional,
2. Tidak diskriminatif,
3. Menjaga integritas dan netralitas,
4. Mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
Misalnya, ketika polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa surat perintah atau menggunakan kekerasan berlebihan, tindakan itu bisa dianggap melanggar prosedur dan etika. Korban bisa melapor ke:
Propam Polri (untuk pelanggaran oleh anggota kepolisian),
Komisi Kejaksaan (untuk jaksa), atau
Komisi Yudisial (KY) (untuk hakim).
Jadi kesimpulannya, penegakan hukum yang kuat tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tapi juga moral, integritas, dan tanggung jawab aparatnya. Etika menjadi pagar agar kekuasaan hukum tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat pun berhak mengawasi dan melaporkan pelanggaran etika aparat sebagai bentuk partisipasi menjaga keadilan.
Sumber Resmi:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Diskusi