Bedanya Laporan Polisi dan Pengaduan Polisi, Jangan Sampai Salah Ya!
Di kehidupan sehari-hari, kita sering dengar istilah laporan polisi dan pengaduan polisi. Sekilas terdengar sama, bahkan sering dipakai bergantian. Padahal, secara hukum keduanya berbeda banget, baik dari segi fungsi, proses, sampai akibat hukumnya.
Nah, biar kamu nggak salah langkah kalau suatu saat berurusan dengan masalah hukum, yuk kita bahas perbedaannya dengan bahasa yang santai tapi tetap akurat.
1. Apa Itu Laporan Polisi?
Laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pihak berwajib karena telah ΠΈΠ»ΠΈ sedang terjadi tindak pidana.
Yang penting kamu tahu:
- Siapa saja boleh melapor, meskipun bukan korban langsung
- Tujuannya supaya polisi segera bertindak
- Berlaku untuk tindak pidana umum
Contoh Kasus Laporan:
Pencurian
Perampokan
Penganiayaan
Pembunuhan
Penipuan
Misalnya: Kamu lihat tetangga kemalingan motor, meskipun bukan korban, kamu tetap bisa membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Apa Itu Pengaduan Polisi?
Berbeda dengan laporan, pengaduan polisi hanya bisa dilakukan oleh korban langsung dari suatu tindak pidana tertentu.
Ciri khas pengaduan:
- Hanya korban yang boleh mengadukan
- Tidak bisa diwakilkan sembarangan
- Bisa dicabut kembali
- Berlaku untuk delik aduan
Contoh Kasus Pengaduan:
- Pencemaran nama baik
- Perzinaan
- Kekerasan dalam rumah tangga tertentu
- Penghinaan
Kalau korban tidak mengadu, polisi tidak bisa memproses perkara tersebut. Jadi peran korban sangat menentukan.
3. Perbedaan Utama Laporan dan Pengaduan
Perbandingan Laporan Polisi Pengaduan Polisi
Siapa yang bisa membuat Siapa saja Hanya korban
Jenis perkara Delik biasa Delik aduan
Bisa dicabut? Tidak bisa Bisa dicabut
Proses hukum tetap jalan? Ya, meski pelapor mencabut Tidak, jika dicabut
4. Kalau Salah Pilih, Apa Dampaknya?
Kalau kamu salah mengira pengaduan sebagai laporan biasa atau mengira semua perkara bisa dilaporkan siapa saja.
Bisa-bisa laporan kamu tidak diproses karena tidak memenuhi syarat hukum.
Ini sering terjadi di kasus pencemaran nama baik, yang seharusnya melalui mekanisme pengaduan.
5. Dasar Hukum yang Mengatur
Perbedaan ini diatur dalam:
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- Pasal 108 KUHAP
- Pasal 1 angka 25 dan 26 KUHAP
Secara garis besar:
Laporan → pemberitahuan adanya peristiwa pidana
Pengaduan → permintaan dari korban agar pelaku diproses
Kesimpulan
π Laporan dan pengaduan itu tidak sama.
π Laporan bisa dibuat siapa saja dan tidak bisa dicabut.
π Pengaduan hanya bisa dibuat korban dan bisa dicabut.
π Salah memilih jalur bisa bikin perkara kamu mentok di proses awal.
Kalau kamu ragu masuk kategori laporan atau pengaduan, sebaiknya konsultasi dulu dengan ahli hukum sebelum ke polisi ✅
Diskusi