Bedanya Laporan Polisi dan Pengaduan Polisi, Jangan Sampai Salah Ya!

Di kehidupan sehari-hari, kita sering dengar istilah laporan polisi dan pengaduan polisi. Sekilas terdengar sama, bahkan sering dipakai bergantian. Padahal, secara hukum keduanya berbeda banget, baik dari segi fungsi, proses, sampai akibat hukumnya.

Nah, biar kamu nggak salah langkah kalau suatu saat berurusan dengan masalah hukum, yuk kita bahas perbedaannya dengan bahasa yang santai tapi tetap akurat.


1. Apa Itu Laporan Polisi?

Laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pihak berwajib karena telah ΠΈΠ»ΠΈ sedang terjadi tindak pidana.

Yang penting kamu tahu:

- Siapa saja boleh melapor, meskipun bukan korban langsung

- Tujuannya supaya polisi segera bertindak

- Berlaku untuk tindak pidana umum


Contoh Kasus Laporan:

Pencurian

Perampokan

Penganiayaan

Pembunuhan

Penipuan

Misalnya: Kamu lihat tetangga kemalingan motor, meskipun bukan korban, kamu tetap bisa membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.


2. Apa Itu Pengaduan Polisi?

Berbeda dengan laporan, pengaduan polisi hanya bisa dilakukan oleh korban langsung dari suatu tindak pidana tertentu.

Ciri khas pengaduan:

- Hanya korban yang boleh mengadukan

- Tidak bisa diwakilkan sembarangan

- Bisa dicabut kembali

- Berlaku untuk delik aduan


Contoh Kasus Pengaduan:

- Pencemaran nama baik

- Perzinaan

- Kekerasan dalam rumah tangga tertentu

- Penghinaan

Kalau korban tidak mengadu, polisi tidak bisa memproses perkara tersebut. Jadi peran korban sangat menentukan.


3. Perbedaan Utama Laporan dan Pengaduan

Perbandingan Laporan Polisi Pengaduan Polisi


Siapa yang bisa membuat Siapa saja Hanya korban

Jenis perkara Delik biasa Delik aduan

Bisa dicabut? Tidak bisa Bisa dicabut

Proses hukum tetap jalan? Ya, meski pelapor mencabut Tidak, jika dicabut


 4. Kalau Salah Pilih, Apa Dampaknya?

Kalau kamu salah mengira pengaduan sebagai laporan biasa atau mengira semua perkara bisa dilaporkan siapa saja.

Bisa-bisa laporan kamu tidak diproses karena tidak memenuhi syarat hukum.

Ini sering terjadi di kasus pencemaran nama baik, yang seharusnya melalui mekanisme pengaduan.


5. Dasar Hukum yang Mengatur

Perbedaan ini diatur dalam:

- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

- Pasal 108 KUHAP

- Pasal 1 angka 25 dan 26 KUHAP

Secara garis besar:

Laporan → pemberitahuan adanya peristiwa pidana

Pengaduan → permintaan dari korban agar pelaku diproses


Kesimpulan

πŸ‘‰ Laporan dan pengaduan itu tidak sama.

πŸ‘‰ Laporan bisa dibuat siapa saja dan tidak bisa dicabut.

πŸ‘‰ Pengaduan hanya bisa dibuat korban dan bisa dicabut.

πŸ‘‰ Salah memilih jalur bisa bikin perkara kamu mentok di proses awal.

Kalau kamu ragu masuk kategori laporan atau pengaduan, sebaiknya konsultasi dulu dengan ahli hukum sebelum ke polisi ✅


ORDER VIA CHAT

Produk : Bedanya Laporan Polisi dan Pengaduan Polisi, Jangan Sampai Salah Ya!

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/bedanya-laporan-polisi-dan-pengaduan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi