Bilang "Transfer Nanti" tapi Ngga Transfer-Transfer: Wanprestasi atau Penipuan?
Di dunia pertemanan, bisnis kecil, sampai jual beli online, kalimat “nanti aku transfer ya” itu udah kayak template nasional. Tapi… kadang “nanti” itu berubah jadi “nggak pernah”. Lalu pertanyaannya: ini masalah perdata (wanprestasi) atau pidana (penipuan)?
Jawabannya tergantung niat dan situasinya.
1. Kalau dari awal memang tidak ada niat membayar → Penipuan (Pidana)
Ini terjadi kalau orang tersebut sengaja memberi janji palsu dengan tujuan mengambil barang/jasa/uang kamu. Landasan hukumnya:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan – Pelaku dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.
Contohnya: Seseorang pesan barang, bilang “aku transfer habis ini”, tapi setelah barang datang justru kabur, blokir kontak, dan dari awal memang berniat nggak mau bayar. Ini jelas penipuan, karena ada unsur itikad buruk sejak awal.
2. Kalau awalnya berniat bayar tapi belakangan nggak mampu/terlambat → Wanprestasi (Perdata)
Kasus ini paling banyak terjadi, beb. Bukan kriminal, tapi masalah gagal memenuhi kewajiban. Landasan hukumnya:
Pasal 1238 KUHPerdata – Debitur dianggap lalai jika tidak memenuhi kewajiban setelah diberi peringatan.
Pasal 1243 KUHPerdata – Ganti rugi bisa dituntut jika ada wanprestasi.
Contohnya: Temen kamu beli produk, janji “nanti aku transfer”, tapi karena masalah keuangan dia nunggak. Nggak kabur, nggak bohong dari awal. Ini bukan pidana, tapi wanprestasi → kamu bisa minta pelunasan, ganti rugi, atau bikin perjanjian baru.
Biar Gampang: Bedanya di “Niat Awal”
Kondisi Kategori Hukum
Dari awal sudah niat menipu Penipuan Pidana — Pasal 378 KUHP
Awalnya niat bayar tapi gagal Wanprestasi Perdata — Pasal 1238 & 1243 KUHPerdata
Kalau cuma janji kosong karena malas/mampet duit, itu bukan kriminal tapi tetap bisa ditagih secara hukum.
Tips Biar Aman (Apalagi Buat Bisnis & UMKM)
✔ Pakai bukti tertulis: chat, invoice, nota digital
✔ Kirim peringatan resmi (somasi) kalau sudah lewat batas
✔ Jangan kirim barang sebelum ada DP atau pelunasan
✔ Buat perjanjian simple tapi jelas
Sumber
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1238 & 1243
Diskusi