Bolehkah Rekam Polisi Saat Razia? Ini Batas Legalnya.
Razia kepolisian itu momen yang kadang bikin deg-degan. Handphone pun sering otomatis kepencet tombol kamera. Tapi… sebenarnya boleh nggak sih kita merekam polisi saat razia? Jawabannya: BOLEH, tapi ada batasnya. Dan batas ini penting banget supaya kamu nggak malah dianggap menghalangi petugas.
Rekam Polisi Itu Boleh, Karena Mereka Pejabat Publik
Dalam hukum, polisi yang sedang menjalankan tugas bersifat pejabat publik sehingga:
- Tindakan mereka boleh didokumentasikan
- Sepanjang tidak mengganggu tugas mereka
- Dan selama tidak digunakan untuk fitnah atau menyebar hoaks
Dasarnya apa?
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) → Petugas publik wajib terbuka saat menjalankan fungsi pelayanan publik.
- Putusan MA No. 122 K/TUN/2017 → menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik.
- Pasal 28F UUD 1945 → setiap orang berhak memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan media apa pun.
Tapi Tidak Boleh Menghalangi Petugas
Kamu nggak boleh:
- Menodongkan HP terlalu dekat
- Mengganggu jalannya pemeriksaan
- Terus mendebat sampai mengganggu razia
- Berteriak provokatif
Karena kamu bisa kena pasal 212 KUHP – Menghalangi petugas → ancaman 1 tahun 4 bulan.
Perhatikan Privasi / Kerahasiaan Tindakan Polisi
Kalau petugas sedang melakukan pemeriksaan khusus yang bersifat rahasia, misal:
- Pengintaian
- Operasi kejahatan tertentu
- Pemeriksaan barang bukti sensitif
Kamu nggak boleh merekam. Ini dilindungi oleh:
- UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang wewenang penyidikan
- UU No. 30 Tahun 2002 jo. 19/2019 (jika terkait KPK)
Upload Sosial Media? Boleh, Tapi Jangan Fitnah
Mengunggah rekaman polisi ke TikTok/IG/FB boleh, tapi hati-hati:
🚫 Tidak boleh memotong video hingga menyesatkan
🚫 Tidak boleh menuduh tanpa bukti
🚫 Tidak boleh membuka data pribadi polisi (privacy breach)
Karena bisa kena:
- UU ITE Pasal 27 ayat (3) → pencemaran nama baik
- UU ITE Pasal 28 ayat (1) → penyebaran berita hoaks yang merugikan orang lain
- UU PDP 2022 → penyebaran data pribadi tanpa izin
Tips Aman Merekam Polisi Biar Nggak Kena Masalah
- Rekam dari posisi aman + tidak mengganggu
- Sampaikan dengan sopan
> “Izin pak, saya mendokumentasikan untuk keamanan pribadi”
- Simpan rekaman, jangan langsung upload kalau tidak perlu
- Kalau dipaksa hapus oleh oknum → itu tidak sah, kecuali lewat proses hukum
Dasar: UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan – larangan penyalahgunaan wewenang.
KESIMPULAN
📌 Merekam polisi saat razia = BOLEH.
📌 Asal tidak mengganggu dan tidak menyebarkan fitnah.
📌 Gunakan rekaman sebagai bukti, bukan alat provokasi.
Hukum itu menjaga dua sisi:
➡ Hak masyarakat untuk kontrol publik
➡ Hak polisi untuk menjalankan tugas dengan aman.
Kalau dua-duanya dijaga, negara aman, warga juga terlindungi.
Sumber BPK RI
Diskusi