Bukti Chat Sebagai Bukti Hukum di Pengadilan: Apakah Sah?

Di era digital seperti sekarang, hampir semua komunikasi dilakukan lewat pesan singkat — mulai dari WhatsApp, Telegram, hingga DM media sosial. Tapi, pertanyaannya: apakah chat bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan?

Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,

➡ informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Artinya, chat (pesan digital) bisa diakui sebagai bukti hukum, asalkan:

1. Dapat dibuktikan keaslian dan keutuhannya,

2. Tidak dimanipulasi atau diubah isinya, dan

3. Dapat diidentifikasi pengirim serta penerimanya.


Contoh kasus nyata yang pernah terjadi, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (2023), seorang istri menggunakan bukti chat suaminya dengan pihak ketiga untuk menunjukkan adanya perselingkuhan. Hakim menerima bukti tersebut karena:

- Chat didukung screenshot lengkap,

- Disertai saksi ahli digital forensik,

- Dan sesuai dengan alat bukti lain seperti foto dan transfer uang.

Hasilnya? Hakim memutuskan chat tersebut dapat memperkuat dalil gugatan.

Tapi kita tetap harus hati-hati. Meski sah, chat bukan satu-satunya bukti yang menentukan. Kalau hanya screenshot tanpa metadata (tanggal, pengirim asli, dan perangkat), bisa saja dianggap tidak cukup kuat. Karena itu, pengadilan lebih mempercayai hasil forensik digital resmi.

Nah, jadi chat bisa dijadikan alat bukti hukum sah, selama keasliannya dapat dibuktikan dan didukung alat bukti lain. Jadi, kalau kamu punya urusan hukum yang melibatkan percakapan digital — jangan hapus dulu chat-nya, ya! 




Sumber Resmi:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 253/Pdt.G/2023/PA.JS



ORDER VIA CHAT

Produk : Bukti Chat Sebagai Bukti Hukum di Pengadilan: Apakah Sah?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/bukti-chat-sebagai-bukti-hukum-di.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi