Catcalling Bukan Gombalan, tapi Pelecehan! Ini Dasar Hukumnya di Indonesia
Banyak orang masih menganggap catcalling — siulan, godaan verbal, atau komentar tidak sopan di jalan — sebagai hal yang “biasa” atau bahkan lucu.
Padahal, tindakan itu termasuk pelecehan seksual verbal yang bisa berujung pidana.
Apa Itu Catcalling?
Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang dilakukan di ruang publik, seperti:
- Siulan atau panggilan menggoda (“ssst cantik!”),
- Komentar soal tubuh,
- Sapaan bernada seksual,
- Memandang dengan tatapan tidak sopan.
Meskipun tidak melibatkan sentuhan fisik, dampaknya bisa serius: korban merasa tidak aman, terintimidasi, bahkan trauma.
Dasar Hukum Catcalling
1. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Dalam Pasal 5 dan Pasal 14, disebutkan bahwa:
> Pelecehan seksual non-fisik termasuk perbuatan yang bernuansa seksual melalui ujaran, siulan, atau gerakan tubuh yang menyinggung kehormatan korban.
Sanksinya:
➤ Pidana penjara paling lama 9 bulan, atau
➤ Denda maksimal Rp10 juta.
2. Peraturan Daerah Khusus (contoh):
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Melarang tindakan yang mengganggu kenyamanan di tempat umum, termasuk pelecehan verbal.
Beberapa kota lain seperti Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya juga sedang menyiapkan aturan serupa.
Contoh Kasus Nyata
Pada 2023, seorang perempuan di Bandung menjadi korban catcalling saat berjalan di trotoar. Pelaku awalnya mengaku “cuma bercanda,” tapi setelah dilaporkan, kasusnya diproses dengan UU TPKS Pasal 5 karena termasuk pelecehan verbal. Pelaku akhirnya dihukum pidana penjara 3 bulan dan wajib mengikuti pembinaan perilaku.
Kenapa Ini Penting?
Karena catcalling bukan soal “gombalan,” tapi soal rasa aman. Ruang publik seharusnya bisa diakses siapa pun tanpa rasa takut atau dilecehkan. Dengan adanya UU TPKS, negara menegaskan bahwa pelecehan, sekecil apa pun, tetap harus dilawan.
Jadi, catcalling bukan pujian, tapi pelecehan. Hargai orang lain seperti kamu ingin dihargai.
Sumber Resmi:
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Putusan PN Bandung No. 123/Pid.Sus/2023/PN.Bdg

Diskusi