Dilaporkan Duluan Padahal Kita Korban: Masih Bisa Melawan Secara Hukum?


Dalam banyak kasus, justru korban yang lebih dulu dilaporkan ke polisi, sementara pelaku terlihat “aman” di luar sana. Ini sering terjadi dalam kasus perselisihan rumah tangga, penipuan dan penggelapan, perselingkuhan, sengketa bisnis, pencemaran nama baik dan  konflik antar keluarga.

Korban jadi bingung, takut, panik, dan merasa hukum tidak adil.

Pertanyaannya: 👉 Kalau kita dilaporkan duluan padahal kita korban, apakah kita otomatis salah?

Jawabannya tegas: TIDAK.


1. Dilaporkan Duluan Itu BUKAN Berarti Bersalah

Dalam sistem hukum pidana Indonesia: ✨ Yang menentukan seseorang bersalah bukan laporan polisi, tapi PUTUSAN PENGADILAN.

Artinya:

- Orang yang melapor duluan ≠ pasti benar

- Orang yang dilaporkan ≠ otomatis salah

- Polisi tetap wajib memeriksa dua sisi


Banyak pelaku kejahatan sengaja melapor duluan untuk:

- Menekan korban

- Membuat korban takut

- Mengubah posisi korban jadi “tersangka”

- Menghambat korban melapor

Taktik ini dikenal sebagai “lapor balik duluan”.


2. Kenapa Pelaku Sering Melapor Duluan?

Beberapa motif umum:

✅ Supaya korban takut

✅ Agar korban terlihat “menyerang duluan”

✅ Untuk membangun narasi bahwa pelaku adalah korban

✅ Menghindari laporan asli dari korban

✅ Memanfaatkan ketidaktahuan korban soal hukum


Ini sering terjadi dalam kasus KDRT, penipuan berkedok kerja sama hutang piutang bermasalah, pencemaran nama baik dan selingkuh dan penyebaran aib. 


3. Kalau Kita Dilaporkan Duluan, Apa yang Harus Dilakukan?

Yang paling penting: JANGAN PANIK.

Lakukan langkah ini secara berurutan:

1. Hadiri Panggilan Polisi dengan Tenang

Kalau dipanggil sebagai saksi atau terlapor, datang, jangan menghindar, jawab jujur sesuai fakta dan jangan mengarang cerita.

2. Kumpulkan Bukti Bahwa Kamu adalah Korban

Misalnya chat ancaman, bukti transfer, rekaman suara, saksi, surat perjanjian. rekaman suara, visum (jika ada kekerasa) dan bukti penguasaan uang/barang.


Bukti ini penting untuk: 

✅ Melindungi diri

✅ Dasar lapor balik

✅ Membangun posisi sebagai korban


3. Kamu BERHAK Melapor Balik

Kalau kamu memang korban laporkan juga pelaku secara resmi.

Laporan bisa kamu buat di Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dengan pendamping hukum (jika ada). Inilah yang disebut “perkara berhadap-hadapan” (saling lapor).


4. Strategi Pelaku: Menggunakan “Pasal Karet” untuk Menekan Korban

Korban sering dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang sifatnya subjektif, mudah dipelintir dan fokus ke ucapan atau emosi korban. Contohnya:

- Pencemaran nama baik

- Ancaman

- Penghinaan

- UU ITE

Sementara perbuatan utama pelaku (penipuan, KDRT, penggelapan) justru ditutup-tutupi.


5. Jika Dua-duanya Saling Lapor, Siapa yang Akan Menang?

Yang akan dinilai penyidik dan hakim adalah: ✔ Bukti paling kuat

✔ Siapa yang lebih dulu melakukan perbuatan pidana

✔ Kronologi yang paling logis

✔ Niat jahat (mens rea)

✔ Kerugian yang nyata

✨ Bukan siapa yang lebih dulu melapor.


6. Kalau Polisi Terlihat Lebih Percaya ke Pelapor, Gimana?

Korban tetap punya hak meminta pendamping hukum, meminta salinan laporan, mengajukan saksi dan bukti, membuat laporan balik dan melapor ke pengawas internal bila ada kejanggalan prosedur

✨ Hukum tidak boleh hanya mendengar satu sisi.


7. Contoh Kasus Nyata

💥 Kasus A:

Seorang istri mengalami KDRT, lalu membalas makian pelaku lewat chat. Pelaku lebih dulu melaporkan istri atas pencemaran nama baik.

👉 Padahal istri adalah korban KDRT.


💥 Kasus B:

Korban penipuan menagih uang, pelaku marah lalu melaporkan korban atas ancaman.

👉 Padahal pelaku adalah penipu.


Dua-duanya sering terjadi di dunia nyata, dan korban sering kali terjebak secara psikologis duluan.


Kesimpulan

✨ Dilaporkan duluan bukan berarti kamu salah.

✨ Banyak pelaku justru memakai laporan polisi sebagai alat tekanan.

✨ Korban tetap punya hak penuh untuk membela diri, mengajukan bukti, melapor balik dan meminta perlindungan hukum

✨ Yang benar akan tetap terbukti, meski awalnya ditekan.



ORDER VIA CHAT

Produk : Dilaporkan Duluan Padahal Kita Korban: Masih Bisa Melawan Secara Hukum?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/dilaporkan-duluan-padahal-kita-korban.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi