Diskresi Penuntutan: Perluasan atau Pembatasan? Tantangan Keadilan di Indonesia
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa memegang peran vital sebagai dominus litis, yaitu pihak yang menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke pengadilan. Kewenangan ini disebut diskresi penuntutan (prosecutorial discretion).
Diskresi memberi fleksibilitas bagi jaksa untuk menilai apakah perkara dapat dihentikan (SP3), apakah perkara layak dituntut, apakah dapat diarahkan ke restorative justice, atau apakah perlu penuntutan alternatif (tuntutan ringan, diversi, dll).
Namun, muncul perdebatan seperi apakah kewenangan ini sebaiknya diperluas demi efisiensi?
atau dibatasi demi mencegah penyalahgunaan wewenang?
Berikut ini kita akan membahas keduanya secara objektif.
Kerangka Hukum Diskresi Penuntutan
1. UU No. 11 Tahun 2021 (Kejaksaan RI)
Pasal 30 ayat (1) → Jaksa memiliki kewenangan penuntutan.
Pasal 8 → Menuntut secara adil, objektif, profesional.
2. Peraturan Jaksa Agung No. 3 Tahun 2021
Mengatur penerapan Restorative Justice, yang merupakan bentuk diskresi.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Memperkenalkan pendekatan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ini memperluas ruang fleksibilitas jaksa dalam memilih opsi penanganan perkara.
Argumen untuk Memperluas Diskresi Penuntutan
1. Mengurangi Overload Perkara
Jumlah perkara pidana di Indonesia sangat tinggi—jauh melebihi kapasitas pengadilan.
Diskresi memungkinkan jaksa untuk menghentikan perkara ringan, memprioritaskan kasus besar dan berbahaya, mempercepat layanan publik.
2. Fokus pada Keadilan Substantif, Bukan Prosedural
Ada kasus yang secara hukum memenuhi unsur pidana, tetapi penuntutan justru merusak kepentingan korban atau masyarakat.
Dengan diskresi, jaksa dapat memilih jalan yang lebih adil secara moral.
3. Mendukung Restorative Justice
Restorative justice hanya dapat berjalan jika jaksa diberi ruang kewenangan untuk menentukan apa yang terbaik bagi kedua pihak.
4. Fleksibel terhadap Perkara Baru
Contoh: kejahatan digital, kejahatan ringan, atau pelanggaran sosial.
Beberapa tidak perlu masuk pengadilan jika dapat diselesaikan secara administratif atau mediasi.
Argumen untuk Membatasi Diskresi Penuntutan
1. Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Tanpa batasan jelas, diskresi bisa berubah menjadi “jual-beli perkara”, pemerasan, penuntutan tidak objektif, dan intervensi politik.
Diskresi paling rawan disalahgunakan karena terjadi di ruang tertutup.
2. Diskriminasi terhadap Masyarakat Miskin
Restorative justice dan penghentian perkara terkadang hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit. Yang tidak mampu, tetap diproses hukum.
3. Minim Transparansi
Proses diskresi tidak selalu dapat dipantau publik. Keputusan jaksa sering tidak disertai pertimbangan yang dapat diuji secara jelas.
4. Potensi Kriminalisasi atau Impunitas
Jika jaksa bisa memilih siapa yang dituntut dan siapa yang tidak, akan menjadi rawan kriminalisasi terhadap kelompok rentan dan juga pembebasan kepada pelaku yang punya kekuatan politik/finansial.
Tantangan: Bagaimana Menyeimbangkan Keduanya?
1. Penguatan Pengawasan Internal & Eksternal
- Jamwas (Jaksa Pengawas),
- Komisi Kejaksaan,
- KPK untuk kasus tipikor.
2. Digitalisasi Keputusan Penuntutan
Seluruh keputusan diskresi harus terekam dalam sistem CMS Kejaksaan, sehingga tidak bisa dimanipulasi.
3. Perlu SOP yang Lebih Ketat
Diskresi bukan “selera jaksa”. Harus ada indikator, batasan, tahapan, dan pertimbangan hukum yang dapat dinilai publik.
4. Transparansi ke Publik
Restorative justice sudah mulai dipublikasikan. Namun keputusan diskresi lain juga harus diumumkan secara ringkas.
Kesimpulan
Diskresi penuntutan adalah pisau bermata dua.
➡ Diperluas → mempercepat peradilan, membantu kasus ringan.
➡ Dibatasi → mencegah penyimpangan dan korupsi.
Kuncinya adalah keseimbangan:
memberi jaksa ruang profesional, namun dengan pengawasan ketat dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sumber Resmi
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Peraturan Jaksa Agung No. 3 Tahun 2021 tentang Restorative Justice
Komisi Kejaksaan RI – Laporan Pengawasan Tahunan
Kejaksaan RI – Sistem Informasi Penanganan Perkara (CMS)
Diskusi