Etika Hakim Konstitusi dan Krisis Kepercayaan Publik: Saat Keadilan Diuji oleh Kekuasaan

Dalam sistem ketatanegaraan modern, hakim konstitusi memegang peran yang sangat vital — bukan sekadar penafsir hukum, tetapi penjaga moral konstitusi. Namun, beberapa waktu terakhir, kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mulai goyah. Putusan-putusan yang dianggap “tidak sejalan dengan semangat reformasi” menimbulkan pertanyaan serius: Apakah integritas hakim masih menjadi kompas utama dalam menegakkan keadilan konstitusional?


Hakim Konstitusi: Antara Hukum dan Kekuasaan

Hakim konstitusi seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik. Mereka tidak hanya memutus berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga menegakkan nilai-nilai moral dan keadilan substantif yang menjadi dasar negara. Namun dalam praktiknya, ruang independensi itu sering terganggu oleh proses politik dalam rekrutmen hakim serta tekanan kekuasaan yang subtil namun nyata. Kasus yang melibatkan putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, misalnya, menimbulkan kesan bahwa MK tidak lagi steril dari pengaruh eksternal. Ketika publik mulai ragu, bukan hanya kredibilitas MK yang terancam — tapi juga fondasi supremasi hukum itu sendiri.


Etika Hakim Konstitusi: Pilar yang Tak Boleh Retak

Etika hakim bukan sekadar aturan perilaku, melainkan pondasi kepercayaan publik terhadap keadilan. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi mengamanatkan empat prinsip utama:

1. Integritas, agar hakim tak tunduk pada godaan jabatan atau kepentingan.

2. Imparsialitas, untuk memastikan setiap putusan berdiri di atas hukum, bukan pesanan.

3. Independensi, menjauhkan hakim dari tekanan politik, sosial, atau ekonomi.

4. Akuntabilitas, di mana setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Ketika prinsip-prinsip ini dikompromikan, maka putusan konstitusional kehilangan nilai etiknya — meskipun sah secara prosedural.


Krisis Kepercayaan Publik dan Tantangan Reformasi

Runtuhnya kepercayaan publik adalah bencana bagi lembaga peradilan. Sekali integritas dipertanyakan, maka setiap putusan akan dicurigai mengandung kepentingan. Dalam situasi ini, transparansi proses persidangan, mekanisme pengawasan internal, dan keterbukaan rekrutmen hakim konstitusi menjadi mutlak diperlukan. Beberapa kalangan akademisi bahkan mengusulkan pembentukan Komisi Etik Independen MK yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk menjaga integritas lembaga ini.


Refleksi: Menjaga Api Keadilan

Hakim konstitusi bukan hanya pelayan hukum — mereka adalah penjaga nurani bangsa. Ketika hukum kehilangan sisi moralnya, maka keadilan berubah menjadi formalitas kosong. Sudah saatnya MK kembali pada ruh konstitusi:

> Menegakkan hukum demi keadilan, bukan keadilan demi kekuasaan.





Sumber Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (2018)

Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022



ORDER VIA CHAT

Produk : Etika Hakim Konstitusi dan Krisis Kepercayaan Publik: Saat Keadilan Diuji oleh Kekuasaan

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/etika-hakim-konstitusi-dan-krisis.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi