Fenomena Data Ganda di Pemerintahan: Kok Bisa Satu Orang Punya Dua Identitas?

Fenomena data ganda dalam administrasi kependudukan—misalnya satu orang punya dua NIK, dua KTP, atau data yang tidak sinkron antar instansi—bukan hal baru di Indonesia. Tapi sampai sekarang, masalah ini masih sering terjadi dan bisa memicu berbagai persoalan hukum serta administrasi. Dari pencairan bansos yang nyangkut, gagal daftar BPJS, hingga kasus-kasus penipuan yang memanfaatkan identitas rangkap.

Masalahnya sederhana, tapi efeknya bisa ribet banget.


Kenapa Data Ganda Bisa Terjadi?

1. Sistem Administrasi yang Dulunya Manual

Sebelum adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pencatatan masih dilakukan manual di tingkat kelurahan/desa.

➡ Alhasil, data mudah dobel, salah input, atau tidak terintegrasi.

2. Penduduk Pindah Domisili Tanpa Melapor

Banyak warga pindah rumah tapi lupa—or pura-pura lupa—ngurus surat pindah.

➡ Jadinya muncul dua data:

domisili lama

domisili baru

3. Kelalaian Petugas Administrasi

Kesalahan entry data: typo nama, tanggal lahir, NIK mirip tapi salah satu digit.

➡ Kalau sudah masuk sistem, bisa terdeteksi sebagai dua identitas berbeda.

4. Kesengajaan dari Warga

Ini yang paling bahaya. Ada yang bikin data ganda untuk:

- dapat bansos ganda

- buka rekening gelap

- ambil kredit bermasalah

- kriminalitas menggunakan identitas lain

5. Integrasi Data Antar-Instansi yang Masih Lemah

Meski Dukcapil sudah cukup maju, tapi integrasi ke:

- perbankan

- BPJS

- lembaga pendidikan

- lembaga hukum


Dampak Hukum dari Data Ganda

1. Administratif

- Layanan publik terhambat

- Tidak dapat mengurus dokumen penting

- Kepesertaan jaminan sosial kacau

- Hak pilih di pemilu bisa bermasalah

2. Pidana (Jika Ada Unsur Kesengajaan)

Menggandakan identitas atau memakai identitas palsu bisa kena:

a. Pasal 93 UU Adminduk

➡ Sanksi: Penjara 6 tahun &/atau denda Rp75 juta

Untuk penggunaan dokumen kependudukan palsu.

b. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat

➡ Penjara sampai 6 tahun

c. Pasal 35 & 36 UU ITE

➡ Penjara 12 tahun + denda Rp12 miliar

Jika digunakan untuk manipulasi atau kejahatan digital.


Upaya Pemerintah Mengatasi Data Ganda

1. Pembersihan Data (Data Cleansing)

Kemendagri rutin menyinkronkan dan menghapus NIK ganda.

2. SIAK Terintegrasi Nasional

Database kependudukan sudah real-time dan sama di seluruh Indonesia.

3. Pemadanan NIK dengan NPWP, BPJS, Perbankan

Biar satu nomor bisa dipakai lintas layanan.

4. Pelaporan Wajib bagi Penduduk Pindah

Masih sering dilupakan, padahal wajib lapor 1x24 jam.

5. Verifikasi Biomterik

Sidik jari & face recognition untuk menghindari dobel identitas.





Sumber Resmi

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Adminduk

Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Data Kependudukan

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (ITE)

Siaran Pers Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang Pembersihan Data Ganda (berbagai 




ORDER VIA CHAT

Produk : Fenomena Data Ganda di Pemerintahan: Kok Bisa Satu Orang Punya Dua Identitas?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/11/fenomena-data-ganda-di-pemerintahan-kok.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi