Fenomena Debt Collector Datang ke Rumah: Hak Konsumen vs Kewenangan Penagih Utang
Debt collector (DC) sudah lama jadi momok bagi masyarakat. Banyak kasus menunjukkan penagihan yang dilakukan dengan tekanan, intimidasi, bahkan kekerasan. Padahal, praktik penagihan punya batas hukum yang jelas — dan konsumen sebenarnya memiliki hak yang sering tidak diketahui.
Apa Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector?
Aturan utamanya ada di:
- POJK 6/POJK.05/2022 tentang Perlindungan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan
- POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Surat Edaran OJK No. 29/SEOJK.05/2020 terkait penagihan
- KUHP (jika ada unsur pengancaman/kekerasan)
Semua aturan ini tegas menyebut bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Kewenangan Debt Collector: Apa Saja yang Boleh?
✔ Menagih dengan sopan
✔ Menghubungi debitur sesuai jam penagihan (pukul 08.00–20.00)
✔ Boleh datang ke rumah, tapi harus sesuai tata cara penagihan yang sah
✔ Harus menunjukkan identitas & surat tugas dari perusahaan pembiayaan
✔ Harus memiliki sertifikasi penagihan dari asosiasi resmi
➡ Jika DC tidak tersertifikasi atau tidak membawa surat tugas, kamu berhak menolak!
Batasan: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan DC?
🚫 Intimidasi atau ancaman
🚫 Kekerasan fisik
🚫 Membawa massa
🚫 Merampas barang tanpa prosedur resmi (main tarik paksa)
🚫 Menghubungi kontak darurat/kenalan secara berlebihan
🚫 Memviralkan, mempermalukan, atau mengancam sebar data
🚫 Memaksa masuk rumah
➡ Semua bentuk penagihan yang merendahkan martabat adalah pelanggaran POJK.
Apakah DC Boleh Menarik Kendaraan?
Hanya boleh jika:
1. Debitur wanprestasi (menunggak) sesuai perjanjian
2. Dilakukan oleh pegawai leasing atau DC bersertifikat
3. Ada dokumen resmi penarikan (surat kuasa dari perusahaan pembiayaan)
4. Dilakukan tanpa kekerasan dan intimidasi
Jika DC melakukan penarikan paksa → bisa masuk perampasan (Pasal 368 KUHP).
Hak Konsumen Jika Dipaksa, Diancam, atau Dipermalukan
Kamu bisa:
📍 1. Laporkan ke OJK
Lewat:
157
WhatsApp 081157157157
email: konsumen@ojk.go.id
📍 2. Laporkan ke Polisi
Jika ada:
- pengancaman (Pasal 335 KUHP)
- kekerasan (Pasal 351 KUHP)
- perampasan (Pasal 368 KUHP)
- pencemaran nama baik / penyebaran data (UU ITE)
📍 3. Minta surat kronologi dari pihak leasing
Untuk memastikan proses penagihan sesuai prosedur.
Kesimpulan
Debt collector bukan aparat negara. Mereka hanya perpanjangan tangan lembaga keuangan dan wajib mengikuti aturan penagihan yang manusiawi, sopan, dan tidak melanggar hukum. Konsumen punya hak penuh untuk menolak penagihan yang tidak sesuai prosedur, bahkan melaporkannya bila ada unsur pidana.
Hutang memang wajib dibayar, tapi penagihan tidak boleh melanggar martabat manusia.
Sumber
POJK 6/POJK.05/2022 ttg Perlindungan Konsumen LJK
POJK 35/POJK.05/2018 ttg Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
SEOJK No. 29/SEOJK.05/2020 ttg Penagihan
Diskusi